Penggunaan Seragam Sekolah di Diskotek Mamuju Coreng Moralitas Pendidikan

by

in
Penggunaan Seragam Sekolah di Diskotek Mamuju Coreng Moralitas Pendidikan

Muhammad Solihin (Foto: Suaramuslimat)

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Pertimbangan Alumni Korps Alumni Pondok Pesantren Al Ikhlash, Polewali Mandar menilai penggunaan seragam sekolah di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Club 37 Hotel D`Maleo mecorang moralitas pendidikan di Mamuju, Sulawesi Barat.

Daerah yang terkenal religius menjadi buah bibir dibicarakan banyak pihak. Mulai dari pegiat pendidikan, aktivis, bahkan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.



“Ini bukti masyarakat menolak dan mengutuk fenomena tersebut,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Alumni Korps Alumni Pondok Pesantren Al Ikhlash, Polewali Mandar, Muhammad Solihin kepada Jurnas.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

Menurut Solihin, apapun alasannya, menggunakan seragam sekolah di THM tetap tak dibenarkan. Bukan hanya dari perspektif hukum, tapi lebih dari itu. Sebab, fenomena ini sudah menyentuh aspek etika dan moralitas yang berdampak buruk bagi generasi pelajar.

Baca juga.. :

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi kebiasaan buruk bagi pengusaha yang hanya mementingkan sistem bisnis yang mereka bangun,” ujar Koord. Div. Hukum KKMSB itu.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Daerah Mamuju untuk mengambil langkah tegas terkait masalah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka perlu segera dilakukan pemberian sanksi kepada pengusaha yang nakal dengan menutup usaha dan mencabut izin usahanya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi dedikasi kepada pengusaha lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. Karena sangat merugikan masyarakat Sulawesi Barat yang Malaqbi.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan memberi masukan kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memperhatikan secara seksama apa yang terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat,” ujarnya.

Penggunaan seragam sekolah di tempat-tempat yang tidak tepat tentunya harus menjadi perhatian khusus untuk selanjutnya diatur dalam sebuah regulasi untuk menjaga marwah Pendidikan.

Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah belum mengatur khusus tentang larangan penggunaan seragam sekolah di tempat yang tidak tepat.

TAGS : Polewali Mandar Sulawesi Barat Tempat Hiburan Pendidikan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56682/Penggunaan-Seragam-Sekolah-di-Diskotek-Mamuju-Coreng-Moralitas-Pendidikan/