Tangan terborgol (Foto: Memo)
Tangerang, Jurnas.com- Polsek Pamulang dibawa Pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Anggur III, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial MRS (23) dan masih berstatus sebagai mahasiswa. “Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan dan Panit Opsnal Ipda Edy serta anggota Opsnal melakukan patrol dan mendapat Informasi akan ada Transaksi Narkoba di TKP,” ungkap Kompol Endang kepada pmjnews.com, Rabu (31/7/2019).
“Kanit Reskrim dan Panit Opsnal serta anggota Buser mendalami informasi tersebut dan selanjutnya Tim menuju TKP. Pada saat di tempat sasaran Panit Opsnal bersama Anggota melihat seorang laki-laki sedang nongkrong di depan rumah,” sambungnya.
Selanjutnya Panit Opsnal bersama anggota mendatangi laki-laki yang dicurigai gerak-geriknya tersebut. “Selanjutnya Panit Opsnal bersama anggotanya melakukan penggeledahan dan pada saat anggota melakukan penggeledahan pelaku melempar satu buah bungkusan kertas warna putih,” ujar Kompol Endang.
Polisi kemudian mengambil kembali bungkusan tersebut dan pelaku disuruh membuka bungkusan itu. “Ternyata berisikan narkotika yang diduga jenis daun ganja dan pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut miliknya,” terang Kompol Endang.
“Kemudian pelaku dan barang bukti daun ganja kering dengan berat bruto 70,7 Gram dibawa ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kompol Endan
.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56799/Polisi-Pamulang-Ringkus-Anak-Muda-Pengedar-Ganja/