Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah
    News

    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    August 9, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    Kabid Humas Polda Metro Jaya saat gelar jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda (Harta, Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan Penipuan sindikat jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa korban V ditipu mencapai Rp 15 Miliar oleh para pelaku DH, DR, dan S.



    “Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Argo dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    Baca juga.. :

    • Pembobol E-Banking Ditangkap dan Sempat Melawan
    • Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan
    • Pria Tewas Loncat dari Atas Tower Setinggi 50 Meter

    Argo juga menyebut para pelaku memiliki perannya masing – masing untuk melakukan penipuan terhadap korban.

    “Pelaku DH adalah residivis dalam kasus yang sama di Polres Tangerang Selatan dan telah Vonis 2 Tahun, pelaku DR berperan sebagai Notaris Dr. H. Idham, dan S bereperan yang meyakinkan korban untuk menjual rumahnya,” ujar Argo.

    Selain itu dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sertifikat Hak Milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

    Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    TAGS : Rumah Mewah Argo Yuwono Penipuan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57316/Penipu-Rumah-Mewah-Rugikan-Korban-15-Miliar-Rupiah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMukhtamar PKB, Hanif: Pak Jokowi Akan Hadir
    Next Article Darminah TKW Stroke Minta KJRI Jedah Pulangkan ke Lombok
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.