Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah
    News

    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    August 9, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    Kabid Humas Polda Metro Jaya saat gelar jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda (Harta, Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan Penipuan sindikat jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa korban V ditipu mencapai Rp 15 Miliar oleh para pelaku DH, DR, dan S.



    “Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Argo dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

    Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

    Baca juga.. :

    • Pembobol E-Banking Ditangkap dan Sempat Melawan
    • Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan
    • Pria Tewas Loncat dari Atas Tower Setinggi 50 Meter

    Argo juga menyebut para pelaku memiliki perannya masing – masing untuk melakukan penipuan terhadap korban.

    “Pelaku DH adalah residivis dalam kasus yang sama di Polres Tangerang Selatan dan telah Vonis 2 Tahun, pelaku DR berperan sebagai Notaris Dr. H. Idham, dan S bereperan yang meyakinkan korban untuk menjual rumahnya,” ujar Argo.

    Selain itu dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sertifikat Hak Milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

    Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    TAGS : Rumah Mewah Argo Yuwono Penipuan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57316/Penipu-Rumah-Mewah-Rugikan-Korban-15-Miliar-Rupiah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMukhtamar PKB, Hanif: Pak Jokowi Akan Hadir
    Next Article Darminah TKW Stroke Minta KJRI Jedah Pulangkan ke Lombok
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.