Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera
    News

    Politikus Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

    August 14, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

    Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

    Jakarta, Jurnas.com – Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.

    Uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk Bowo Sidik karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.



    “Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi‎ Jimat,” kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

    Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT A‎IS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.

    Baca juga.. :

    • Politikus Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD163 Ribu dan R‎p311 Juta
    • Politikus Golkar Bowo Sidik Bakal Diadili Kasus Suap dan Gratifikasi Besok
    • KPK Periksa Empat Petinggi Angkasa Pura Terkait Kasus Suap PT INTI

    Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

    Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena disinyalir ‎telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG.

    Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi Bowo Sidik Humpuss

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57555/Politikus-Golkar-Bowo-Sidik-Didakwa-Terima-Suap-dari-Dirut-PT-Ardila-Insan-Sejahtera/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTiongkok Kecam Aksi Terorisme Demonstran Hong Kong
    Next Article Kosmetik Ilegal Senilai 67 Miliar Dibongkar Polda Metro
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.