Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»INSA Tegaskan Azas Cabotage untuk Lindungi Kedaulatan Negara
    News

    INSA Tegaskan Azas Cabotage untuk Lindungi Kedaulatan Negara

    August 14, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    INSA Tegaskan Azas Cabotage untuk Lindungi Kedaulatan Negara

    Ketua Umum DPP INSA Johnson W Sutjipto

    Jakarta, Jurnas.com – Organisasi perusahaan pelayaran nasional atau Indonesia National Shipwoners Association (INSA) menegaskan bahwa azas cabotage pelayaran untuk melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara.

    Demikian disampaikan Ketua Umum DPP INSA  Johnson W Sutjipto menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan yang memandang perlunya investasi asing ke dalam bisnis angkutan laut dalam negeri.



    “Apakah Kemenhub atau ada wakil rakyat di DPR berani mengorbankan kedaulatan negara (sovereignity) dan perwujudan wawasan nusantara?” kata Johnson kepada jurnas.com di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

    Johnson menyatakan, azas cabotage merupakan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan (2).

    Baca juga.. :

    • INSA Imbau Anggotanya Tak Impor Kapal Tunda di Bawah 4.000 HP
    • INSA Dukung Pemasangan dan Mengaktifkan AIS di Kapal
    • Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Dimeriahkan Atraksi Seniman Sandal Jepit

    Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.”

    Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyebutkan, “Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.”

    Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (1) diterangkan juga bahwa yang dimaksud dengan penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dan diawaki oleh awak kapal berkewargaan negara Indonesia tersebut dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara. Juga memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

    “Jadi (regulasinya) sudah sangat jelas, crystal clear,” tegas Johnson.

    Bahkan, lanjut Johnson, azas cabotage itu dipertegas lagi oleh Instruksi Presiden No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang ditujukan langsung kepada 13 Kementerian dan kepada para kepala pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Sebelumnya, sebagaimana dilansir bisnis.com hari ini, Rabu (14/8/2019), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menyatakan investasi asing dinilai perlu masuk pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, dengan tetap membuat porsi kepemilikan pengusaha dalam negeri lebih besar.

    Menurutnya, asas cabotage tetap diperlukan tetapi dengan adanya penyeimbangan terhadap investasi asing. Alasannya, tidak ada progres yang berarti dari kegiatan angkutan laut, sehingga perlu adanya investasi asing masuk yang membawa tambahan pengetahuan dan dapat meningkatkan daya saing angkutan laut.

    “Kalau cabotage tidak dilakukan jadi semua investasi bisa masuk, pada satu sisi kalau investasi asing terlalu dibatasi kita tidak berkembang-berkembang, sehingga harus ada balancing,” jelas Wisnu.

    TAGS : INSA azas cabotage Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 pelayaran

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57569/INSA-Tegaskan-Azas-Cabotage-untuk-Lindungi-Kedaulatan-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP Dukung Penambahan Kabinet bidang Ekonomi Kreatif dan Investasi
    Next Article Soal Seleksi Anggota BPK, MKD DPR Diminta Periksa Pimpinan Komisi XI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.