Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar: SAT Lepas Atas Kecerobohan KPK
    News

    Pakar: SAT Lepas Atas Kecerobohan KPK

    August 15, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakar: SAT Lepas Atas Kecerobohan KPK

    Syafruddin Arsyad Temenggung

    Jakarta, Jurnas.com – Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dalam penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam SKL BLBI.

    Begitu penilaian Ahli hukum senior, Prof. Romli Atmasasmita saat diakusi di kantor media nasional di Jakarta beberapa waktu lalu (Selasa (13/8).



    Guru besar emiritus Universitas Padjadjaran Bandung itu menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan SAT merupakan kejutan bagi KPK.

    “Ini Kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi,” ujarnya.

    Baca juga.. :

    • Amran Copot Pejabat Kementan terkait Suap Izin Impor Bawang Putih
    • KPK Incar Aliran Uang Suap ke Menag Lukman Hakim
    • Miryam Haryani Korupsi e-KTP Buat "Uang Jajan"

    Mantan pejabat teras Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hanya didasarkan pada semangat anti korupsi. Di sisi lain KPK tidak mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan SKL oleh SAT.

    Padahal, sambung Romli, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata. Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, dibalik itu semua, memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

    “Hukum tidak dapat ditegakkan dengan `mata tertutup` seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan,” ujar anggota Tim Perumus UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK itu.

    Ia juga menyoroti penanganan kasus kasus BLBI, khususnya kepada Bank Dagang NasionaI Indonesia (BDNI)/Sjamsul Nursalim (SN), yang pernah ditangani kejaksaan tapi telah dihentikan dengan alasan masalah ini bukan perkara pidana.

    KPK melanjutkan perkara BLBI BDNI dengan menetapkan SAT selaku mantan kepala BPPN sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan SN.

    Pertanyaannya, lanjut Romli, bagaimana KPK “mengambil alih” kasus tersebut dari kejaksaan karena baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictienya? Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK? Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK.

    Putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa SAT dilepas dari tuntutan pidana berarti perbuatan SAT dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana. Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan.

    TAGS : Kasus BLBI Syafrudin Temanggung KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57608/Pakar-SAT-Lepas-Atas-Kecerobohan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTransaksi dengan Korut, Perusahaan Singapura Terancam Denda
    Next Article Korsel Minta Jepang Sadar Pernah Jadi Penjajah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.