Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mukadimah UUD 45 Haram Diubah
    News

    Mukadimah UUD 45 Haram Diubah

    August 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mukadimah UUD 45 Haram Diubah

    Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berpidato pada peringatan Hari Konstitusi 2019 yang digelar oleh MPR RI di Jakarta, Minggu (18/8).

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) hari ini, Minggu (18/8), memperingati Hari Konstitusi 2019. Bersamaan dengan itu, digelar juga seminar nasional “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

    Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam pidatonya menegaskan kembali bahwa pembukaan atau mukadimah UUD 45 tidak boleh diubah. Bahkan untuk sekedar dibahas atau diseminarkan pun tidak perlu.



    “Yang masih bisa dan boleh diubah adalah batang tubuh atau isi dari konstitusi dasar tersebut yang berupa pasal-pasal agar sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Wapres JK.

    Menurut JK, mukadimah UUD 45 merupakan konsep dasar dan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara. “(Mukadimah UUD 45) berisi pondasi dasar, Pancasila, NKRI, dan tujuan berbangsa. Jadi itu tidak dan jangan berubah,” tegas Wapres JK.

    Baca juga.. :

    • Disorot OCA, Wapres Yakinkan Venue Asian Games Tepat Waktu

    Sementara batang tubuh UUD 45 yang berupa pasal-pasal berisi tentang struktur, sistem dan mekanisme pemerintahan dalam mengelola bangsa dan negara bersifat dinamis dan masih bisa diubah asalkan sesuai dengan landasan dan tujuan mukadimah UUD 45.

    “Kemerdekaan yang kita rasakan sekarang bukan hasil pemberian dan datang dengan tiba-tiba. Tetapi hasil perjuangan para pendiri bangsa secara konsisten, termasuk konsistensi dalam membuat konstitusi dasar negara dan bangsa kita,” tuturnya.

    Menurutnya, selama 74 tahun kemerdekaan, bangsa Indonesia telah secara konsisten hidup dengan 4 konstitusi dasar, yakni UUD 45, UUD 45 Sementara Republik Indonesia Serikat, UUD 45 Sementara Republik Indonesia, kembali ke UUD 45, dan UUD 45 hasil amandemen sejak tahun 2001 hingga 2014.

    “Tetapi dari perubahan-perubahan konstitusi dasar yang kita pakai itu, mukadimah atau pembukaan UUD 45 tidak pernah berubah karena memang tidak perlu dan jangan berubah,” katanya.

    “Jadi Pancasila bukan untuk dibahas dan diseminarkan, tetapi untuk dilaksanakan,” tutup JK.

    TAGS : Hari Konstitusi 2019 Wakil Presiden Jusuf Kalla mukadimah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57767/Mukadimah-UUD-45-Haram-Diubah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUUD 45 Dirancang untuk Arahkan Prilaku Bangsa Indonesia
    Next Article Militer Israel Bunuh Tiga Warga Palestina di Jalur Gaza
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.