Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah
    News

    KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah

    August 19, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jurnas.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).



    Namun, Febri tidak merinci kaitan Friatma dengan pencucian uang yang diduga dilakukan Emir.

    Selain Friatma, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yakni Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian serta seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar. Mereka juga akan diperiksa untuk menelusuri alur pencucian uang Emirsyah.

    Baca juga.. :

    • DPR: Pansel KPK Harus Hasilkan Capim yang Bisa Sinergi dengan Penegak Hukum Lain
    • KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Terlibat Proyek BHS
    • KPK Tetapkan Komisaris PT.WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak

    Diketahui Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Dalam penyidikannya, KPK menemukan sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan Emir.

    Emir diduga menerima Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

    Emirsyah diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    TAGS : Kasus Korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57818/KPK-Periksa-Corporate-Expert-Garuda-Indonesia-Soal-Pencucian-Uang-Emirsyah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKerusuhan Manokwari, Mendagri Bentuk Tim Monitoring
    Next Article Risma Dilantik Megawati Jadi Ketua DPP PDIP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.