Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah
    News

    KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah

    August 19, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia Soal Pencucian Uang Emirsyah

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jurnas.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).



    Namun, Febri tidak merinci kaitan Friatma dengan pencucian uang yang diduga dilakukan Emir.

    Selain Friatma, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yakni Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian serta seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar. Mereka juga akan diperiksa untuk menelusuri alur pencucian uang Emirsyah.

    Baca juga.. :

    • DPR: Pansel KPK Harus Hasilkan Capim yang Bisa Sinergi dengan Penegak Hukum Lain
    • KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Terlibat Proyek BHS
    • KPK Tetapkan Komisaris PT.WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak

    Diketahui Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Dalam penyidikannya, KPK menemukan sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan Emir.

    Emir diduga menerima Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

    Emirsyah diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    TAGS : Kasus Korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57818/KPK-Periksa-Corporate-Expert-Garuda-Indonesia-Soal-Pencucian-Uang-Emirsyah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKerusuhan Manokwari, Mendagri Bentuk Tim Monitoring
    Next Article Risma Dilantik Megawati Jadi Ketua DPP PDIP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.