Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MUI Imbau Pemuka Agama Tak Rendahkan Simbol Agama Lain
    News

    MUI Imbau Pemuka Agama Tak Rendahkan Simbol Agama Lain

    August 19, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MUI Imbau Pemuka Agama Tak Rendahkan Simbol Agama Lain

    Ustad Abdul Somad

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh pemuka agama, khususnya umat Islam, agar bersikap bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama.

    Pernyataan ini merespon polemik video ceramah Ustad Abdul Somad di beredar di media sosial, yang dinilai bernada menghina kepercayaan umat Kristen.



    “MUI mengimbau kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada Senin (19/8) di Jakarta.

    “Karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama,” lanjut dia.

    Baca juga.. :

    • Ini Wasiat Mbah Moen untuk PPP dan MUI sebelum Wafat
    • MUI Setuju Ada Tes Narkoba sebelum Menikah
    • Kasus Perempuan di Masjid Sentul, Ini Kata MUI

    Dalam pernyataannya, MUI juga menyesalkan beredarnya video tersebut sehingga mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

    Karena itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian supaya mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA itu, untuk mengetahui motif, maksud, dan tujuan pelaku.

    “Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana,” ujar dia.

    Terhadap masalah yang menimpa Ustadz Abdul Somad, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.

    Jika jalur musyawarah atau kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, lanjut Zainut, maka jalur hukum merupakan pilihan yang paling terhormat.

    “Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai,” tandas dia.

    TAGS : MUI Zainut Tauhid Ustad Abdul Somad Penistaan Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57869/MUI-Imbau-Pemuka-Agama-Tak-Rendahkan-Simbol-Agama-Lain/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBKPRMI Minta Remaja Mesjid Jaga Ulama saat Berdakwah
    Next Article Grace 1 Bebas, Iran Buktikan Kekuatan di Kancah Internasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.