Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diaspora Usul Empat Dana Abadi Dikelola Satu Lembaga
    News

    Diaspora Usul Empat Dana Abadi Dikelola Satu Lembaga

    August 20, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diaspora Usul Empat Dana Abadi Dikelola Satu Lembaga

    Diskusi kebijakan bersama Diaspora Indonesia dalam rangkaian Simposium Cendekiawan Kelas Dunia (SCKD) 2019

    Jakarta, Jurnas.com – Para diaspora Indonesia mengusulkan pengelolaan empat dana abadi dibawahi oleh satu lembaga. Hal ini bertujuan agar penggunaannya lebih efisien, serta mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

    Usul ini disambut oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati. Dia mengatakan, pemerintah saat ini memang sedang menyusun kebijakan yang akan diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.



    “Itu masukan yang perlu dikaji. Karena UU memerintahkan dana abadi diatur dalam Perpres, sehingga bisa menjadi masukan untuk Perpres. Minggu depan kami sudah mulai rapat (meeting) untuk Perpres itu,” kata Dimyati dalam kegiatan ‘Diskusi Kebijakan Simposium Cendekia Kelas Dunia (SCKD) 2019’ bersama para diaspora Indonesia, di Jakarta.

    Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan dana abadi untuk empat sektor pada 2020, yakni pendidikan, riset, kebudayaan, dan perguruan tinggi.

    Baca juga.. :

    • Kemristekdikti Ogah Biayai Diaspora Tak Berkontribusi
    • Diaspora RI Diminta Jembatani Ilmuwan Lokal ke Luar Negeri
    • Ini Ranking Perguruan Tinggi versi Kemristekdikti

    Khusus dana abadi perguruan tinggi, ditujukan untuk menggenjot peringkat perguruan tinggi di Indonesia di kancah internasional.

    Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menyampaikan usulan lainnya dari diaspora Indonesia, yang meminta pemerintah memangkas sejumlah proses penerbitan Material Transfer Agreement (MTA) bagi peneliti asing.

    MTA merupakan perjanjian tertulis yang mengatur perpindahan tangan sumber data tangible (berwujud) kepada peneliti. Jika sebelum ada MTA, peneliti asing bebas membawa sampel atau data dari Indonesia demi kepentingan penelitian, namun setelah adanya MTA, sampel yang dibawa dibatasi, dan harus sesuai aturan serta izin institusi.

    “Itu menjadi masukan buat kita, bisa saja nanti didelegasikan. Kita kan masih pakai form standar, sehingga pengiriman barang yang sedikit pun masih pakai form yang tebal. Kita akan coba perbaiki,” terang Dimyati.

    Alternatif Pendanaan Riset

    Dimyati menyebut kenaikan anggaran pendidikan masih belum berdampak besar pada perkembangan riset di Indonesia. Pasalnya, 60 persen anggaran untuk riset masih digunakan untuk pembiayaan gaji dan hal-hal di luar penelitian dan pengembangan (litbang).

    “Untuk litbang cuma 40 persen. Makanya kami harus mencari anggaran selain APBN untuk riset,” ujar Dimyati.

    Menyikapi hal ini, lanjut Dimyati, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mendorong swasta agar mengeluarkan anggaran riset. Sebagai imbalannya, pemerintah akan memberikan insentif berupa super dedection tax atau pengurangan pajak penghasilan.

    Kendati PP Nomor 45 Tahun 2019 sudah terbit, Dimyati mengatakan regulasi itu belum bisa dilaksanakan, sampai teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rampung.

    “Begitu keluar PP itu, ada 10-12 Badan Usaha yang mengontak saya, bagaimana akan dipotong pajaknya kalau dimulai tahun depan. Tapi, tekniknya diatur dalam PMK,” tandas dia.

    TAGS : Dana Abadi Diaspora Indonesia Dirjen Risbang Kemristekdikti

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57899/Diaspora-Usul-Empat-Dana-Abadi-Dikelola-Satu-Lembaga/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenambahan Pimpinan MPR, Hasto: Akan Diputuskan Ketua Umum Parpol
    Next Article Fenomena Bajakah Tergolong Pseudosains?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.