Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Undangan Ratu Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat
    News

    Soal Undangan Ratu Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat

    August 21, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Undangan Ratu Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat

    Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek

    Jakarta, Jurnas.com – Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, setiap kesalahan kekeliruan administratif  yang dilakukan oleh pejabat negara, apalagi Kesekjenan suatu lembaga negara harus mendapat sanksi berupa evaluasi.



    “Setiap kesalahan serius yang dilakukan oleh Pejabat, yang memunculkan persoalan tata negara, sudah seharusnya dievaluasi. Kerja sekjen itu harus berdasarkan aturan, bukan pesanan pihak tertentu,” kata Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8).

    Menurutnya, ada beberapa kemungkinan terkait pencabutan nama GKR dari daftar undangan Sidang Tahunan MPR/DPD. Pertama, klaim pemecatan yang dilakukan oleh BK DPD nampaknya tak dikoordinasi dengan jajaran kesekretariatan DPD yang membuat sekjen DPD masih tetap mencatat Ratu Hemas sebagai anggota DPD.

    Baca juga.. :

    • Sekjen DPD RI Memalukan dan Lecehkan Kaum Perempuan
    • Sekjen DPD RI Permalukan Ratu Hemas
    • Kecolongan Surat Undangan, Kinerja Sekjen DPD RI Dipertanyakan

    Kedua, lanjut Lucius, bisa juga pemecatan itu memang cacat secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan pemecatah itu tak bisa dieksekusi oleh Kesekjenan DPD. Menurutnya, Kesekjenan pasti paham prosedur administratif soal pemberhentian anggota.

    “Kalau sekjen hanya menjadi “kaki tangan” pihak lain, saya kira tak ada alasan untuk mempertahankannya,” tegas Lucius.

    Sementara, Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek tidak dapat dimintai keterangannya, walau telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telephon selularnya.

    Diketahui, anggota DPD RI non aktif, GKR Hemas menerima perlakuan tidak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat 16 Agustus 2019. Undangan yang sudah diterima isteri Sultan Yogyakarta itu dibatalkan sepihak oleh Sekjen DPD RI.

    TAGS : Sekjen DPD RI Reydonizar Monoek Ratu Hemas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57951/Soal-Undangan-Ratu-Hemas-Sekjen-DPD-RI-Layak-Dipecat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePompeo: Siapa pun yang Mendukung Kapal Tanker Iran akan Disanksi
    Next Article Ini Tantangan PKB Menurut Alvara Research
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.