Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Usur HTI dari Papua, Lukas Enembe Diapresiasi Petrus FAPP
    News

    Usur HTI dari Papua, Lukas Enembe Diapresiasi Petrus FAPP

    August 31, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Usur HTI dari Papua, Lukas Enembe Diapresiasi Petrus FAPP

    Petrus Selestinus

    Jakarta, Jurnas.com – Sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pergi dari tanah Papua mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

    Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, seluruh Gubernur di Indonesia harus bersikap tegas, konsisten dan persistens terhadap Ormas Radikal yang anti Pancasila dan NKRI, sebagaimana sikap itu telah ditunjukan oleh Gubernur Papua.

    Lukas Enembe telah meminta Anggota dan Pengurus HTI segera angkat kaki dari Bumi Cenderawasih, bahkan meminta Kepolisian menindak tegas Pengurus dan Anggota HTI di Papua jika tetap melakukan aktifitas sosial keagamaan atas nama HTI di tanah Papua.

    “Permintaan ini sangat beralasan, karena UU sudah melarang dan mengancam dengan sanksi administratif berupa pembubaran ormas dan sanksi pidana penjara bagi Pengurus Ormas yang anti Pancasila termasuk HTI,” jelas Petrus.

    Petrus selaku ketua FAPP mengapresiasi sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe, karena telah menunjukan keprihatinan dan tanggung jawabnya selaku pimpinan pusat di daerah demi menjaga Papua sebagai bagian dari NKRI.

    Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait paham radikal dan intoleran, jelas Petrus, telah menunjukan jati diri orang Papua yang sangat Indonesia, sangat Pancasila, sekaligus mempertegas bahwa Papua adalah bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan NKRI.

    “Sikap kesatria ini sangat ditunggu publik, terutama di saat kondisi sosial politik di tanah Papua yang masih mencekam akibat isu sara,” tegasnya.

    Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, melarang “Ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan atau golongan, melakukan kegiatan penistaan agama, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, menganut, serta menyebarkan paham yang betentangan dengan Pancasila.

    Karena itu bagi setiap Anggota dan Pengurus Ormas yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kata Petrus, secara hukum (hukum positif) terdapat ancaman pidana berat bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan kejahatan separatis, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, mengancam kedaulatan NKRI dll.

    “Tapi hingga saat ini belum ada satupun anggota dan/atau pengurus ormas terutama HTI yang diproses secara pidana sebagai bagian dari penegakan hukum pidana, termasuk HTI yang ada di Papua,” jelasnya.
     
    Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sebenarnya dengan sangat berani telah mengubah UU Ormas No. 17 Tahun 2013 melalui Perpu No. 2 Tahun 2017 ya g telah menjadi UU no. 16 Tahun 2017, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013 tersebut telah membuat posisi negara menjadi sangat lemah bahkan tidak berdaya ketika hendak menindak Ormas yang melakukan aktifitas anti Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI sebagaimana selama ini dikembangkan oleh HTI di seluruh Indonesia.

    Petrus menilai di Papua masih banyak anggota dan pengurus ormas radikal yang secara kasat mata masih melakukan aktifitas anti terhadap Pancasila dan mengganggu kehidupan beragama.

    “Tetapi tidak ada satupun anggota dan/atau pengurus ormas HTI atau ormas radikal lainnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi pidana sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.,” katanya.

    Ini memberi kesan Negara masih bersikap permisif, lunak dan toleran terhadap kelompok intoleran dan radikal yang sedang mengoyak-ngoyak persatuan dan kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila, NKRI, Bhineka Tinggal Ika dan UUD 1945.

    “Terutama yang sangat merugikan kelompok agama minoritas dengan kemasan dan baju yang selalu berubah-ubah. Saatnya negara harus hadir dan digdaya,” tuntas Petrus Selestinus.



    TAGS : Petrua Selestinus Usir HTI tanah Papua Lukas Enembe

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58521/Usur-HTI-dari-Papua-Lukas-Enembe-Diapresiasi-Petrus-FAPP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Bantah Telibat Uji Coba Roket Iran yang Gagal
    Next Article Hari Senin, Pansel Tentukan 10 Nama Capim KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.