Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Keliru, Dewan Pengawas Lemahkan KPK
    News

    Keliru, Dewan Pengawas Lemahkan KPK

    September 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Keliru, Dewan Pengawas Lemahkan KPK

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Fungsi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.

    Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan, Jakarta. Rabu (18/9). Menurutnya, fungsi Pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK.



    “Dengan pemahaman bahwa fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan, maka anggapan potensi pelemahan adalah suatu kekeliruan,” kata Indriyanto.

    Apalagi, kata Indriyanto, KPK yang dianggap sebagai extra ordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya.

    Baca juga.. :

    • UU Baru Perkuat KPK Berantas Korupsi
    • Pimpinan KPK Basaria Tunduk Pada UU KPK Baru
    • Pimpinan KPK Terpilih Siap Patuhi UU KPK Baru

    “Fungsi pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula untuk meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum,” tegasnya.

    Ia meyakini, tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada pasal 12 UU KPK tetap terjaga. Bahkan, model penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK.

    “Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini,” tegasnya.

    Diketahui, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.

    Berikut tujuh poin tersebut:

    Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

    Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

    TAGS : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59483/Keliru-Dewan-Pengawas-Lemahkan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUU Baru Perkuat KPK Berantas Korupsi
    Next Article Repdem Papua Barat: Hentikan Kegaduhan Bangsa!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.