Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS
    News

    Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS

    September 26, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS

    Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid (Foto: Instagram)

    Jakarta, Jurnas.com – Kontras, demikian sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang ada di atas meja Dewan Rakyat (DPR) RI saat ini.

    Terkait RUU PKS, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid gembira atas ditundanya pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, keputusan DPR tersebut merupakan keputusan yang bijak.

    “RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat, sehingga menurut pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut,” kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (26/9).

    Selain itu, lanjut Zainut, RUU PKS membutuhkan pembahasan yang lebih banyak melibatkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif.

    “Menurut pendapat kami penundaan RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RUU KUHP. Karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” imbuh Zainut.

    Baca juga.. :

    • Mahasiswa Demo, Menristedikti Ancam Sanksi Rektor
    • Masih di Bawah Umur, Pelajar Gelar Aksi Tolak RUU KUHP DPR
    • Mahasiswa Ditembaki, Warganet: Apa di Otak Kalian Aparat

    Pandangan sebaliknya disampaikan Zainut terkait penundaan RUU KUHP. Dalam keterangannya, dia menyesesalkan pengesahan RUU KUHP ditunda.

    Padahal, menurut Zainut, kebutuhan Indonesia memiliki UU KUHP yang berpijak pada nilai-nilai moral, agama, dan budaya sendiri sudah sangat mendesak.

    “Bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” kata dia.

    Namun karena mengingat pertimbangan situasi yang tidak kondusif, maka MUI berharap DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dengan lebih aspiratif, akomodatif, dan sempurna.

    TAGS : RUU PKS KUHP MUI Zainut Tauhid

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59915/Beda-Sikap-MUI-Soal-RUU-KUHP-dan-RUU-PKS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenjelasan Polisi Soal 6 Ambulans yang Diamankan
    Next Article Pabrik Kimia Terbakar, Sekolah Ditutup di Prancis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.