Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS
    News

    Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS

    September 26, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Beda Sikap MUI Soal RUU KUHP dan RUU PKS

    Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid (Foto: Instagram)

    Jakarta, Jurnas.com – Kontras, demikian sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang ada di atas meja Dewan Rakyat (DPR) RI saat ini.

    Terkait RUU PKS, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid gembira atas ditundanya pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, keputusan DPR tersebut merupakan keputusan yang bijak.

    “RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat, sehingga menurut pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut,” kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (26/9).

    Selain itu, lanjut Zainut, RUU PKS membutuhkan pembahasan yang lebih banyak melibatkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif.

    “Menurut pendapat kami penundaan RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RUU KUHP. Karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” imbuh Zainut.

    Baca juga.. :

    • Mahasiswa Demo, Menristedikti Ancam Sanksi Rektor
    • Masih di Bawah Umur, Pelajar Gelar Aksi Tolak RUU KUHP DPR
    • Mahasiswa Ditembaki, Warganet: Apa di Otak Kalian Aparat

    Pandangan sebaliknya disampaikan Zainut terkait penundaan RUU KUHP. Dalam keterangannya, dia menyesesalkan pengesahan RUU KUHP ditunda.

    Padahal, menurut Zainut, kebutuhan Indonesia memiliki UU KUHP yang berpijak pada nilai-nilai moral, agama, dan budaya sendiri sudah sangat mendesak.

    “Bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” kata dia.

    Namun karena mengingat pertimbangan situasi yang tidak kondusif, maka MUI berharap DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dengan lebih aspiratif, akomodatif, dan sempurna.

    TAGS : RUU PKS KUHP MUI Zainut Tauhid

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59915/Beda-Sikap-MUI-Soal-RUU-KUHP-dan-RUU-PKS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenjelasan Polisi Soal 6 Ambulans yang Diamankan
    Next Article Pabrik Kimia Terbakar, Sekolah Ditutup di Prancis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.