Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren
    News

    Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren

    September 26, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren

    Pesantren Mahad Aly Tarbiyatul Lampung

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pondok pesantren (ponpes) akan mendapatkan cipratan dana dari APBN dan APBD, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

    Regulasi ini dinilai akan menguntungkan pesantren, karena akses mendapatkan suntikan dana menjadi lebih besar, setelah sebelumnya hanya mengandalkan pendanaan lewat Kemenag.

    “UU ini memberi kewenangan kepada pusat dan daerah untuk membantu pesantren. Jadi pesantren punya akses yang lebih besar untuk pendanaan dan pengakuan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, pada Kamis (26/9) di Jakarta.

    Selain diuntungkan dari segi pendanaan, lanjut Amin, UU Pesantren juga menguatkan tradisi dan distingsi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, alih-alih diintervensi oleh pusat.

    Bahkan, pendidikan non-formal di dalam pesantren yang sebelumnya tidak diakui, kini mendapatkan pengakuan yang setara dengan pendidikan formal.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Persilakan Mahasiswa Demo Asal Tidak Anarkis
    • Sebulan, Madrasah Bawa Pulang Sederet Gelar Internasional
    • Jemaah Haji Tak Perlu Urus Bagasi saat Tiba di Saudi

    “Makanya ada Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada Dewan Masyayikh, yang akan menjaga kualitas internal itu. Sedangkan Majelis Masyayikh sebagai lembaga nasional yang membuat kurikulumnya,” jelas Amin.

    Amin menambahkan, pihaknya terus melakukan pendataan pesantren di seluruh Indonesia. Upaya tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melakukan fasilitasi dan memberikan pengakuan.

    TAGS : UU Pesantren Kementerian Agama Kamaruddin Amin Dirjen Pendis

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59920/Pesantren-Kecipratan-APBN-dan-APBD-dalam-UU-Pesantren/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArab Saudi Akui Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Khashoggi
    Next Article Kalangan Muda Golkar Dorong Azis Syamsudin Ketua MPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.