Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren
    News

    Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren

    September 26, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pesantren Kecipratan APBN dan APBD dalam UU Pesantren

    Pesantren Mahad Aly Tarbiyatul Lampung

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pondok pesantren (ponpes) akan mendapatkan cipratan dana dari APBN dan APBD, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

    Regulasi ini dinilai akan menguntungkan pesantren, karena akses mendapatkan suntikan dana menjadi lebih besar, setelah sebelumnya hanya mengandalkan pendanaan lewat Kemenag.

    “UU ini memberi kewenangan kepada pusat dan daerah untuk membantu pesantren. Jadi pesantren punya akses yang lebih besar untuk pendanaan dan pengakuan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, pada Kamis (26/9) di Jakarta.

    Selain diuntungkan dari segi pendanaan, lanjut Amin, UU Pesantren juga menguatkan tradisi dan distingsi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, alih-alih diintervensi oleh pusat.

    Bahkan, pendidikan non-formal di dalam pesantren yang sebelumnya tidak diakui, kini mendapatkan pengakuan yang setara dengan pendidikan formal.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Persilakan Mahasiswa Demo Asal Tidak Anarkis
    • Sebulan, Madrasah Bawa Pulang Sederet Gelar Internasional
    • Jemaah Haji Tak Perlu Urus Bagasi saat Tiba di Saudi

    “Makanya ada Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada Dewan Masyayikh, yang akan menjaga kualitas internal itu. Sedangkan Majelis Masyayikh sebagai lembaga nasional yang membuat kurikulumnya,” jelas Amin.

    Amin menambahkan, pihaknya terus melakukan pendataan pesantren di seluruh Indonesia. Upaya tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melakukan fasilitasi dan memberikan pengakuan.

    TAGS : UU Pesantren Kementerian Agama Kamaruddin Amin Dirjen Pendis

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59920/Pesantren-Kecipratan-APBN-dan-APBD-dalam-UU-Pesantren/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArab Saudi Akui Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Khashoggi
    Next Article Kalangan Muda Golkar Dorong Azis Syamsudin Ketua MPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.