Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yasonna Laoly Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM
    News

    Yasonna Laoly Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM

    September 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yasonna Laoly Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Jokowi. Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024, Selasa (1/10).

    Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi, Yasonna tidak lagi menjabat sebagai Menkumham terhitung 1 Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.

    Dalam surat tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna, dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatanganinya.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan Yasonna karena menteri tak boleh rangkap jabatan.

    Baca juga.. :

    • 36 persen Perempuan Masuk Pengurus Baru PDIP Didaftar ke Kemenkumham
    • Soal RKUHP, PAN: Kami Dukung Jokowi Tanpa Syarat
    • Pimpinan DPR Minta Rapat Konsultasi Bersama Presiden Jokowi

    “Iya benar, karena intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makannya beliau mengundurkan diri,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

    Yasonna sendiri pagi tadi bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi.

    TAGS : Menkumham Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59993/Yasonna-Laoly-Mundur-sebagai-Menteri-Hukum-dan-HAM/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRouhani: AS Akan Cabut Sanksi Iran
    Next Article PPI Belanda Keluarkan 12 Tuntutan, Sebut Reformasi Indonesia Dikorupsi Tirani
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.