Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»FIMC: Penolak Revisi UU KPK Hanyalah Pihak yang Takut Kehilangan Posisi di KPK
    News

    FIMC: Penolak Revisi UU KPK Hanyalah Pihak yang Takut Kehilangan Posisi di KPK

    September 29, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    FIMC: Penolak Revisi UU KPK Hanyalah Pihak yang Takut Kehilangan Posisi di KPK

    Logo FIMC

    Jakarta, Jurnas.com – Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) menduga, pihak-pihak yang sudah lama berkuasa di KPK sengaja membangun opini, bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak Revisi UU KPK.

    Ketua Umum FIMC Asep Ubaidilah mengatakan, kuat dugaan bahwa pihak-pihak yang sudah lama berkuasa di KPK takut kehilangan posisi, lalu mengklaim seolah-olah semua masyarakat Indoensia menduking mereka dalam menolak revisi UU KPK.

    “Tidak semua masyarakat menolak RUU KPK. Bisa jadi itu hanya doktrin pihak yang sudah lama berkuasa di institusi KPK merasa terancam dan tidak suka sehingga mencoba untuk mengklaim seolah-olah masyarakat Indonesia menolak,” ujar Ubaidilah, Sabtu (29/9/2019).

    Ubaidilah menegaskan, pasti banyak mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang berfikir objektif dan mendukung pengesahan UU KPK. Mereka punya dasar pemikiran yang obyektif dalam beraikap.

    “Tidak ada upaya pelemahan dalam institusi KPK dengan disahkannya UU KPK yang baru, dimana letak melemahkannya coba kita lakukan kajian hukum secara bersama,” kata Ubaidilah mengajak.

    Bagi Ubaidilah, sebenarnya UU KPK yang baru itu akan memperkuat independensi, serta profesionalitas kinerja KPK. Apalagi dengan disertakannya Dewan Pengawas internal KPK sebagai proses check and balancing.

    “Karena setiap lembaga tentu mengharuskan adanya controling dan pengawasan, kalau tidak ada bisa berpotensi akan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh lembaga tersebut,” tegasnya.

    Dengan dasar itu, Ubaidlah menilai justru pihak yang berfikir subyektif itulah yang teriakannya lantang dan rusuh dalam menyuarakan penolakan terhadap RUU KPK.

    Padahal, lanjutnya, jika dikaji lebih dalam, yang mengesahkan UU KPK baru pun wakil rakyat itu sendiri sebagai representatif Rakyat Indonesia.

    Dijelaskan Ubaidilah, ketika UU KPK di sahkan lewat mekanisme rapat paripurna DPR RI, maka tak masuk logika jika ada pihak tertentu yang mengatasnamakan rakyat kemudian menolak begitu saja hasil paripurna DPR.

    Bagi Ubaidilah, ada logika keliru dan skeptis yang dilontarkan kepada publik dengan mendesak Presiden secepatnya menerbitkan Perppu agar kembali ke UU KPK lama sebelum direvisi.

    Bagi pihak yang menyarankan opsi Perppu, Ubaidilah mendesak, tolong belajar lagi Ilmu Perundang-Undangan dan pahami terkait kedudukan Perppu sebagai norma subjektif, pahami parameter tafsiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pahami juga tafsiran subyektif terkait pasal 1 angka 4 yang ada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 agar bisa di hubungkan dengan ukuran obyektif penerbitan Perppu yang di rumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

    “Jika sudah memahami semuanya baru kita akan sadar perlu atau tidaknya di terbitkan Perppu terkait pembatalan UU KPK yang baru,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan, tafsirkan Pasal 22 UUD 1945 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

    Juga tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

    Dari bunyi kedua pasal tersebut di atas, lanjutnya, dapat diketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah “Dalam Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa”.

    “Tafsir logika hukumnya bahwa yang di maksud kegentingan yang memaksa adalah syarat subyektivitas Presiden bahwa parameter kegentingan yang memaksa itu adalah norma subyektif dan bisa saja Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu tersebut karena menurut pandangan Presiden urgensi penerbitan Perppu tidak masuk dalam kualifikasi,” jelasnya.

    Kata Ubaidilah, jika hanya pandangan masyarakat yang menolak revisi UU KPK saja yang didengar, maka mau dikemanakan suara masyarakat yang justru lebih banyak mendukung Revisi UU KPK.

    “Jadi, sangat tidak relevan dan logikanya keliru jika Presiden didesak untuk terbitkan Perppu dengan alasan kondisi genting. Padahal yang merasa genting hanyalah pihak yang takut kehilangan kekuasaan di institusi KPK,” tuntas Asep Ubaidilah, Ketua Umum Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC).

    TAGS : Revisi UU KPK Perppu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60070/FIMC-Penolak-Revisi-UU-KPK-Hanyalah-Pihak-yang-Takut-Kehilangan-Posisi-di-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKompetisi Roket Air, Adu Taktik di atas Lapangan
    Next Article China Beri Gelar Kehormatan untuk Para Pahlawan Asing
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.