Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisioner Lama KPK Jangan Deligitimasi Komisioner Baru
    News

    Komisioner Lama KPK Jangan Deligitimasi Komisioner Baru

    October 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisioner Lama KPK Jangan Deligitimasi Komisioner Baru

    KPK dan Polri

    Jakarta, Jurnas.com – Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mendesak para komisioner KPK saat ini untuk fokus bekerja, tuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi yang sudah diagendakan.

    Ia meminta para komisioner KPK saat ini, maupun komisioner yang baru terpilih untuk keluar dari polemik, pro dan kontra soal UU KPK hasil revisi.

    “Ada baiknya KPK (Komisioner KPK) fokus pada penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugasnya. Sebentar lagi masa jabatan berakhir (21 Desember), maka tuntaskan penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan penindakan yang sudah diagendakan,” ujar Hasanuddin dalam rilisnya, Kamis (3/10/2019).

    Kepada komisioner KPK saat ini, Hasanuddin mengingatkan agar memberikan kesempatan sepenuhnya kepada komisioner baru nanti, agar dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

    “Bukankah komisioner yang baru sama juga halnya seperti komisioner lama, yakni produk seleksi pemerintah dan DPR RI,” jelasnya.

    Kepada komisioner KPK saat ini, Hasanuddin mengingatkan ada baiknya mengundang penerusnya untuk berdiskusi soal agenda penting yang perlu dilanjutkan, sehingga berkesinambungan.

    Kata Hasanuddin, komisioner baru perlu diperkuat, jangan malah didelegitimasi oleh Komisoner yang ada saat ini. Tidak baik bagi kewibawaan KPK kedepan.

    “Sesama diseleksi Presiden dan DPR RI harus saling menguatkan,” jelasnya.

    Terkait UU KPK yang telah disahkan dalam paripurna DPR, Hasanuddin menilai itu hal biasa saja. Dan tinggal beberapa hari lagi Presiden memiliki batas waktu menandatangani UU KPK yang baru, yakni satu bulan sejak disahkan DPR pada 17 September 2019.

    Jika pun hingga batas waktu sebulan tidak ditandatangani presiden, maka dinyatakan UU KPK baru hasil revisi tersebut dapat dinyatakan berlaku secara sah.

    “Pro Kontra setuju tidak setuju kini beralih pada debat soal Perlunya jalan pintas PERPPU atau jalan MK bagi menyelesaikan polemik ini,” jelasnya

    “Hal ini sesungguh jalan keluar yang prosedural dan normal saja. Tidak ada yang istimewa,” tuntas Hasanuddin, Pendiri LBH Padjajaran

    TAGS : UU KPK komisioner judicial review

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60323/Komisioner-Lama-KPK-Jangan-Deligitimasi-Komisioner-Baru/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMegawati dan Prabowo Penentu Bamsoet Ketua MPR
    Next Article Iran: Israel Bukan Lagi Ancaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.