Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengamat Sarankan KPK Distop Sementara
    News

    Pengamat Sarankan KPK Distop Sementara

    October 14, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengamat Sarankan KPK Distop Sementara

    Sulthan, Pakar Hukum

    Jakarta, Jurnas.com – Direktur Poltik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) distop sementara, agar publik mengetahui apa yang terjadi di internal KPK.

    “Kalau saran saya KPK di stop dulu sementara, hal ini untuk menjawab asumsi-asumsi yang ada di masyarakat terkait dengan dugaan bahwa KPK sudah berpolitik, atau memang benar bahwa KPK masih bekerja dalam koridor hukum,” ujar Sulthan usai diskusi publik di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Senin (14/10/2019).

    Sulthan mengingatkan, Indonesia adalah rechstaat (negara hukum) bukan machstaat (negara berdasarkan kekuasaan semata). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan kewenangan legislasi yang dimiliki oleh presiden dalam keadaan genting.

    Kata Sulthan, hingga saat ini masyarakat masih berasumsi, pro dan kontra tanpa fakta yang jelas. Akibatnya, kegentingan atau tidak dalam persoalan revisi UU KPK masih mengawang-ngawang.

    Ia menilai sejauh ini masyarakat hanya melihat dari sisi luarnya saja, kemudian polemik di publik pun terframing dalam polemik antara pendukung Perppu UU KPK dan anti Perppu KPK.

    “Presiden dapat menggunakan emergency power dengan menerbitkan Perppu, tentu dengan dasar konstitusional kegentingan yang memaksa,” jelasnya.

    Dasar penerbitan Perppu, lanjut Sulthan, ada di Pasal 22 UUD 1945 ayat (1): Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

    “Ayat (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Ayat (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut,” paparnya.

    Menurutnya, konstitusi mensyaratkan adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar dikeluarkannya Perppu. Penilaian pada kondisi genting tersebut mula-mula berdasarkan subjektifitas presiden semata.

    Namun pada 2009 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, telah dijelaskan parameter terhadap adanya kondisi kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

    Ada 3 parameter yang diatur, pertama adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

    Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

    Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membentuk undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

    “Subjektifitas Presiden tersebut objektivitas politiknya akan dinilai oleh DPR,” lanjut Sulthan.

    Berkaca pada kondisi kelembagaan KPK saat ini, jelasnya, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK masih eksis dan berlaku hingga produk revisi terhadapnya diundangkan, tidak terjadi kekosongan hukum dan undang-undangnya masih cukup untuk melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

    “Bahkan yang terbaru, KPK masih melakukan operasi tangkap tangan di Lampung Utara,” bebernya.

    Bagi Sulthan, sebenarnya perbedaan pendapat dalam melihat sebuah kebijakan adalah biasa dan lumrah terjadi.

    Konstitusi menyediakan tiga jalur alternative untuk menyikapi polemik revisi UU KPK, yaitu, judicial review ke Mahkamah Konstitusi, legislatif review melalui DPR dan eksekutif review sebagai alternatif bagi presiden.

    “Dengan cara mengusulkan kembali perubahan terhadap produk revisi tersebut. Dasarnya adalah Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 Ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945,” tandas Sulthan Muhammad Yus, M.H, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, M.H.

    TAGS : Perppu UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60878/Pengamat-Sarankan-KPK-Distop-Sementara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomite I DPD RI Usul Pembentukan Pansus Papua
    Next Article Kabut Asap Merajalela, AICHR Desak Anggota ASEAN Teken AATHP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.