Kebakaran hutan (Foto: Ist)
Kuala Lumpur, Jurnas.com – Malaysia mendesak negara-negara anggota ASEAN untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seruan ini disampaikan Malaysia dalam Konferensi ke-15 Parties to the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution sehubungan dengan Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Kamboja.
Kementerian Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim (MESTECC) dalam sebuah pernyataan menyerukan hukum harus ditegakkan terlepas dari negara asal perusahaan tersebut.
“Malaysia juga mencatat meskipun masalah kebakaran hutan dan lahan adalah masalah domestik, polusi udara lintas batas harus ditangani secara holistik,” kata Kementerian tersebut dilansir Bernama, Rabu (16/10).
MESTECC menyampaikan Malaysia siap memberikan bantuan pemadam kebakaran ke negara-negara terdampak untuk mencegah terulangnya kabut asap lintas batas yang berpengaruh pada sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat ASEAN.
Pada pertemuan tersebut, Malaysia berbagi temuan penelitian yang dilakukan oleh Forest Research Institute of Malaysia (FRIM) pada 2015. Berdasarkan penelitian FRIM, kerugian ekonomi akibat kabut asap pada 2015 mencapai RM1,18 miliar atau sekitar Rp4 triliun.
Kerugian tersebut terjadi pada sektor pariwisata, usaha kecil, meningkatnya biaya medis dan kurangnya pendapatan bagi pengemudi taksi. “Malaysia memperkirakan kerugian ekonomi yang lebih tinggi selama insiden kabut asap pada tahun ini,” kata pernyataan itu. (aa)
TAGS : Anggota ASEAN Kebakaran Hutan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60995/Malaysia-Desak-Negara-ASEAN-Hukum-Pelaku-Karhutla/