Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Malaysia Desak Negara ASEAN Hukum Pelaku Karhutla
    News

    Malaysia Desak Negara ASEAN Hukum Pelaku Karhutla

    October 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Malaysia Desak Negara ASEAN Hukum Pelaku Karhutla

    Kebakaran hutan (Foto: Ist)

    Kuala Lumpur, Jurnas.com – Malaysia mendesak negara-negara anggota ASEAN untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Seruan ini disampaikan Malaysia dalam Konferensi ke-15 Parties to the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution sehubungan dengan Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Kamboja.

    Kementerian Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim (MESTECC) dalam sebuah pernyataan menyerukan hukum harus ditegakkan terlepas dari negara asal perusahaan tersebut.

    “Malaysia juga mencatat meskipun masalah kebakaran hutan dan lahan adalah masalah domestik, polusi udara lintas batas harus ditangani secara holistik,” kata Kementerian tersebut dilansir Bernama, Rabu (16/10).

    MESTECC menyampaikan Malaysia siap memberikan bantuan pemadam kebakaran ke negara-negara terdampak untuk mencegah terulangnya kabut asap lintas batas yang berpengaruh pada sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat ASEAN.

    Baca juga.. :

    • Kabut Asap Wilayah Palembang Kategori Berbahaya
    • Kebakaran Hutan di Sumsel, 30 Orang Jadi Tersangka
    • Singapura Kirim Nota Diplomatik ke RI terkait Kebakaran Hutan

    Pada pertemuan tersebut, Malaysia berbagi temuan penelitian yang dilakukan oleh Forest Research Institute of Malaysia (FRIM) pada 2015. Berdasarkan penelitian FRIM, kerugian ekonomi akibat kabut asap pada 2015 mencapai RM1,18 miliar atau sekitar Rp4 triliun.

    Kerugian tersebut terjadi pada sektor pariwisata, usaha kecil, meningkatnya biaya medis dan kurangnya pendapatan bagi pengemudi taksi. “Malaysia memperkirakan kerugian ekonomi yang lebih tinggi selama insiden kabut asap pada tahun ini,” kata pernyataan itu. (aa)

    TAGS : Anggota ASEAN Kebakaran Hutan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60995/Malaysia-Desak-Negara-ASEAN-Hukum-Pelaku-Karhutla/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua DPD RI Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Bangun Daerah
    Next Article Protokol Wali Kota Medan Coba Bunuh Petugas KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.