Direktur Jenderal SDID Kementerian Riset dan Teknologi Ali Ghufron Mukti
Jakarta, Jurnas.com – Hampir 40 persen tenaga pendidik perguruan tinggi atau dosen, hingga saat ini belum mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Padahal untuk mendapatkan status sebagai dosen profesional dan mendapatkan jabatan akademik, seorang dosen terlebih dahulu harus mengikuti serdos.
Peraturan mengenai hal ini sudah tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
“Dari sekitar 280 ribu dosen, yang S3 baru 40.000 ribuan. Yang belum mendapatkan jabatan akademik, hampir 40 persen. Banyak sekali,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) Ali Ghufron Mukti pada Selasa (29/10).
Ghufron menjelaskan, setelah dosen mengikuti serdos, maka selanjutnya akan mendapatkan jabatan akademik. Jenjangnya, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.
“Kalau sekarang, banyak yang jadi asisten ahli saja tidak. Padahal jadi PNS tidak otomatis mendapatkan jabatan akademik,” terang dia.
Dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibuka pada November 2019 mendatang, pendidikan tinggi yang sudah bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendapatkan kuota 2.196 alokasi.
Dengan jumlah itu, Ghufron berharap jumlah dosen PNS baru dapat menambal 1.000-2.000 dosen yang pensiun tahun ini.
TAGS : Sertifikasi Dosen Ali Ghufron Mukti Dirjen SDID
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61690/40-Persen-Dosen-Malas-Ikut-Sertifikasi/