Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi
    News

    Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi

    October 30, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi

    Siti Noor Laila, Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi Siti Noor Laila memperanyakan sikap Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

    “ICW itu siapa ..? Jawab Mahfud MD Mengkopolhukam menanggapi ultimatum ICW itu. Ya … benar kata Pak Mahfud MD. ICW itu siapa? ICW bukan lembaga negara yang punya hak dan kewenangan untuk menyuruh mundur seorang Menteri,” ujar Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

    Siti Noor Laila yang juga menjabat Komisioner Komnas HAM pada periode 2012 – 2017 menegaskan, sikap ICW meminta mundur menteri menunjukkan ketidakpahaman soal sistem pemerintahan di Indonesia.

    Kata Siti Noor Laila, seorang menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang dipilih oleh rakyat, melalui pemilu yang sah. Bukan oleh kelompok masyarakat sipil seperti ICW.

    Lagipula, Siti Noor Laila mempertanyakan, apa ada yang salah dengan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perrpu KPK sehingga ICW harus memakai cara mengultimatum Menkopolhukam Mahfud MD?

    “Apa ICW lupa atau sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Di dalam konvensi itu tidak ada satupun pasal yg melarang negara untuk merevisi undang-undang atau peraturan terkait badan anti korupsi yang ada,” lanjutnya.

    Bahkan, lanjutnya, di Konvensi PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 thn 2006 itu mewajibkan negara secara periodik mengevaluasi peraturan dan upaya administrasi badan anti korupsi.

    Dalam Pasal 5 Ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi berbunyi; “Negara Pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi”.

    “Pasal 5 ayat 3 ini dengan sangat jelas bahkan tegas mewajibkan negara yakni pemerintah dan parlemen mengevaluasi instrumen hukum yakni undang-undang atau peraturan badan anti korupsi seperti KPK secara periodik,” paparnya.

    Dengan merujuk pada pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi ini, kata Siti Noor Laila, maka tidak ada yang keliru apalagi salah dengan DPR-RI dan Pemerintah Indonesia merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

    “Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK. Bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya perlu dilakukan pengawasan adalah merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis,” ungkapnya.

    Dengan demikian, Siti Noor Laila memastikan tidak ada yang salah dari pemerintah dan DPR merevisi UU KPK. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi tersebut, lanjutnya, maka bisa menempuh jalan Judicial review atau buat usulan legislatif review.

    Siti Noor Laila menjelaskan, mahasiswa sedang melakukan upaya Judicial review di MK, maka sudah seharusnya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kecuali jika ICW dan para aktifis anti korupsi lainnya sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi ini,” tuntas Siti Noor Laila Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi. Mantan Komisioner Komnas HAM.

    TAGS : Mahfud MD Menkopolhukam PERPPU UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61744/Desak-Mahfud-MD-Mundur-ICW-Disebut-Tak-Paham-Regulasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi III DPR Setujui Komjen Idham Aziz jadi Kapolri
    Next Article Anak Buah Cak Imin `Syaiful Huda` Pimpin Komisi X DPR RI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.