Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan
Jakarta, Junas.com – Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menegaskan, program sekolah aman yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejatinya bukan hanya aman dari kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual, tetapi juga bangunan yang aman dari bencana maupun hal lain yang berpotensi mencelakakan warga sekolah.
“Artinya, peristiwa ambruknya atap sekolah di SDN Pasuruan yang mengakibatkan korban jiwa semestinya dapat dicegah oleh proram sekolah aman tersebut,” kata dia kepada wartawan, Jakarta, Rabu (06/11/2019).
Menurut Retno, guru dan murid dalam proses pembelajaran wajib mendapatkan perlindungan dari sekolah, pemda/pemprov dan pemerintah pusat (Kemdikbud dan Kemenag).
Dalam pasal 14 ayat (1) poin (g) UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun yang wajib memberikan perlindungan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pada konteks perlindungan guru, patut dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan sekolah telah memberikan perlindungan bagi guru saat menjalankan profesinya.
Sebagai antisipasi maka KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan akan segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas PPPA dan P2TP2A kota Pasuruan dan lainnya untuk membahas masalah ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan mengaku sangat prihatin atas perisitiwa ambruknya atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Sebagai wakil rakyat yang bermitra dengan kementerian pendidikan ini pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas penyebab ambruknya atap gedung yang menewaskan satu orang guru dan satu siswa dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Apalagi, kata Debby, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan sangat besar.
“Harus kita selidiki, dimana akar mis-nya? Apakah pihak sekolah yang tidak melaporkan kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak, ataukah dari dinas pendidikan kota yang belum menindaklanjuti laporan?,” jelas Debby.
Debby menambahkan, sekolah dasar merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun, banyak juga program bantuan dari pemerintah pusat seperti dalam bentuk dana alokasi khusus.
“Semua stakeholder pendidikan harus proaktif dalam mengajukan dan melaksanakan perbaikan sekolah-sekolah yang kurang layak. Baik dari pihak pemerintah kota, pihak sekolah, maupun orangtua murid,” tegas dia.
Untuk diketahui atap SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan tiba-tiba ambruk Senin (5/11) sekitar Pukul 08.15 WIB. Ada empat lokal bangunan yang atapnya ambruk yakni kelas II-A, II B, V A, dan V B.
Akibat peristiwa ini dua orang korban tewas yakni seorang guru bernama Fina Choironi, warga Kelurahan Mandanarejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sedangkan siswa yang tewas berinisial IA berusia 8 tahun warga Gentong. Selain itu 11 siswa mengalami luka-luka.
TAGS : Retno Listyarti Komisi X DPR RI Debby Kurniawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin