Fraksi Demokrat Usulkan Iuran BPJS Tak Naik, Khususnya Kelas III

Fraksi Demokrat Usulkan Iuran BPJS Tak Naik, Khususnya Kelas III

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid di Ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019), (Ahmad Alfi/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Fraksi Partai Demokrat di Komisi IX DPR mengusulkan agar Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak jadi naik, khususnya iuran kelas III.

“Kita mengusulkan supaya pertama, harus tidak naik, khususnya kelas tiga, itu harus didanai dari negara,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid di Ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Menurut Mantan Bupati Morowali dua Periode ini, filosofi lahirnya BPJS merupakan sebuah upaya dari negara untuk membantu meringankan beban hidup rakyat yang kurang mampu.

Selain itu, kata Anwar Hafid, BPJS juga menganut azaz gotong royong, Artinya, diharapkan akan ada subsidi silang antara yang kaya dan yang miskin.

“Kalau filosofinya BPJS itu kan untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan kurang mampu. Jadi kalau terjadi seperti ini (Iurannya naik) ya negara harus bertanggung jawab dong untuk membantu orang miskin,” kata Anwar.

“Kan ada dua sebetulnya tujuan BPJS. Satu mengurangi beban orang miskin, kedua orang yang mampu dan kaya. Itu dihadapkan berkontribusi, bergotong royong membantu orang yang susah. Jadi makna gotong royong disini bukan pada orang miskin tapi pada yang mampu. Kalau orang miskin tenaganya bisa gotong royong. Tapi kalau uangnya kan gak bisa. Mau makan aja mereka susah ya,” ujar dia.

Lantaran kenaikan iuran tersebut dirasa hanya akan menambah beban rakyat, Anwar pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kita berharap bapak presiden, mudah-mudahan januari tidak jadi menaikan itu. Ini kan baru perpres. Belum (dilaksanakan) Nanti dinaikan 2020 kan. Kalau jadi (naik) ya negara alpa disitu,” ujar dia.

Untuk diketahui, Kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020.

Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp25.000 menjadi Rp42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

TAGS : BPJS Komisi IX DPR Anwar Hafid

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62079/Fraksi-Demokrat-Usulkan-Iuran-BPJS-Tak-Naik-Khususnya-Kelas-III/

Related Articles