Ketua Komisi pemilihan Umum, Arief Budiman di Ruang Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi pemilihan Umum, Arief Budiman mengaku masih bimbang apakah akan menggunakan Peraturan KPU atau Undang – undang guna mengatur larangan pencalonan mantan napi koruptor untuk ikut Maju dalam Pilkada.
“Normanya mau di atur di PKPU atau di UU, substansinya (Komisi II) gak ada yang nolak, kalau mau di undang-undang saya mendorong agar di revisi undang-undang, bisa dilakukan dengan cepat, sehingga sebelum pencalonan bisa di selesai, pencalonan itu kan di bulan juni,” kata Arief di depan Ruang Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, apabila substansinya tidak diperdebatkan oleh Komisi II dan Pemerintah, maka revisi undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bakal mulus dan bisa cepat selesai.
Meski demikian, dia mengakui bahwa apabila Undang-undang itu sudah selesai, maka kemungkinan bakal di lawan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judial review bisa saja dilakukan,” ujar arief.
Namun, hal yang terpenting, kata dia, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin melindungi masyarakat dari mantan Napi Koruptor. Tujuannya, agar masyarakat bisa mendapatkan kepala daerah yang baik.
“KPU menemukan fakta baru, ya udah lah, serahkan saja pada masyarakat. tapi faktanya masyarakat dikasih pilihan itu yang sudah ditangkap pun (bisa) menang, kan masyarakat juga yang rugi. dia memilih si A padahal nanti yang menjalankan roda pemerintahan bukan si A karena dia sudah vonis sudah ditangkap,” ujar Arief.
“Kalau orang sudah di tangkap mestinya diberi kesempatan untuk bertobat tapi ternyata faktanya sekarang gugur lagi argumentasi itu, nah KPU punya fakta itu, punya data itu. makanya kemudian kita sampaikan,” tambah dia.
TAGS : Arief Budiman KPU Pilkada
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin