Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov
    News

    Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

    March 29, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

    Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

    Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada Novanto senilai USD 7,3 juta, dipotong uang Rp 5 miliar yang sebelumnya dikembalikan Novanto. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki publik.

    “Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana,” tutur jaksa Basir.

    Tuntutan itu diberikan lantaran Novanto dinilai telah terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama sejumlah pihak. Perbuatan Novanto bersama-sama pihak lain yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu diyakini melanggar ‎Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Basir.

    ‎Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Novanto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

    “Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif dan menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan merugikan keuangan negara yang cukup besar, terdakwa tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan,” terang jaksa.

    Untuk hal yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum. “Terdakwa sopan selama persidangan,” imbuh jaksa.

    Merespon tuntutan jaksa, Novanto dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 13 April 2018 dengan agenda mendengarkan pledoi Novanto dan tim kusa hukum.

    “Kami akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan tim kuasa hukum,” kata Novanto.

    JPU KPK sebelumnya mendakwa Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.

    Novanto juga disebut mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Novanto, pada November 2012 lalu. Jaksa menduga pemberian jam mewah itu masih berkaitan dengan campur tangan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

    TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31429/Ngeri-ngeri-Sedap-Tuntutan-Terdakwa-Setnov-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetnov Sempat Minta Bantuan Demokrat dan Siapkan Rp 20 Miliar
    Next Article Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.