Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim
    News

    Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim

    November 19, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim

    Anggota Komisi III, Arsul Sani

    Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian besar aset First Travel untuk negara. Padahal, aset itu didapatkan dari uang jemaah First Travel.

    Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 

    “Salah satu poin di pertimbangan poin Mahkamah Agung itu Kenapa kok tidak dikembalikan kan kepada jamaah (First Travel),” kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

    Arsul menilai Mahkamah Agung kurang berani melakukan terobosan hukum. Padahal, semestinya, apabila aset dirampas oleh negara, putusan itu tetap mencantumkan perintah agar aset First Travel didistribusikan kepada para jemaah.

    “Mestinya kalaupun aset dirampas oleh negara harus disertai oleh embel-embel, dengan perintah agar didistribusikan kepada para jemaah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, atau sesuai dengan prosedur yang berlaku. Eksekutornya siapa? Eksekutornya jaksa nanti,” terang Arsul.

    Baca juga.. :

    • DPRD PDIP Diwarning! Jangan Persulit Investasi di Daerah
    • DPR Kritisi Aturan Soal Importir Wajib Tanam
    • DPR Dorong BPWS, Kemendesa dan Kemenparekraf Kembangkan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

    Arsul juga menganggap Majelis Hakim sangat `kaku` dalam memutuskan perkara First Travel tersebut. Sebab, dalam memutus perampasan aset untuk negara, hakim agung Andi Samsan Nganro dkk hanya mendasarkan pada pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP.

    “kita menyayangkan Mahkamah Agung tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan,” kata Arsul.

    “Jadi kalau sepanjang dirampas untuk negara karena ada situasi yang seperti tadi adanya pertimbangan itu, saya bisa mengerti, tetapi harusnya ditambahi dirampas oleh negara dengan perintah agar didistribusikan kepada para korban, untuk mengurangi,” sambungnya.

    Lantaran putusan itu tidak mempertimbangkan keadilan hukum bagi para jemaah, Arsul pun menilai putusan itu tidak memberikan kepastian hukum bagi para jemaah First Travel.

    “Di situlah kemudian ada kepastian hukum (kalau aset didistribusikan kepada para jemaah), karena menegakkan apa yang ada dalam KUHP tapi juga ada unsur keadilan hukum di situ karena berarti para korban yang sudah ibarat jatuh tapi tidak tertimpa tangga jadinya. Jatuh, jatuh tapi ada penghiburnyalah. Ada penghiburan berupa itu tadi pengembalian dari distribusi aset secara proporsional,” ujar dia.

    Untuk diketahui, Mahkamah agung memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. 

    Adapun pertimbangan Mahkamah Agung merampas aset First Travel untuk negara adalah:

    1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

    2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

    TAGS : First Travel DPR Mahkamah Agung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62639/Rampas-Aset-First-Travel-Ke-Negara-DPR-Pertanyakan-Pertimbangan-Hakim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMiliter Houthi Sandera Dua Kapal Korsel
    Next Article Catat, Ini 47 Perguruan Tinggi dengan Penelitian Terbaik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.