Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Musa Zainuddin sebagai terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
“JC itu sudah kita tolak dan aku dapat info dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kita tolak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Kata Saut, politikus PKB itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
“Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui,” tuturnya.
Musa merupakan salah terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016. Dia telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Musa terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.
TAGS : Kasus Korupsi KPK Musa Zainuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63116/KPK-Tolak-JC-Politikus-PKB-Musa-Zainuddin/