Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tolak JC Politikus PKB Musa Zainuddin
    News

    KPK Tolak JC Politikus PKB Musa Zainuddin

    November 28, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tolak JC Politikus PKB Musa Zainuddin

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Musa Zainuddin sebagai terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

    “JC itu sudah kita tolak dan aku dapat info dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kita tolak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

    Kata Saut, politikus PKB itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.

    Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

    “Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui,” tuturnya.

    Baca juga.. :

    • KPK: Melchias Mekeng Wajib Datang
    • GPPB: KPK Segera Tangkap Syamsul Nursalim
    • KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Musa Zainuddin

    Musa merupakan salah terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016. Dia telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

    Musa terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Musa Zainuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63116/KPK-Tolak-JC-Politikus-PKB-Musa-Zainuddin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Perombakan Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI
    Next Article Korban First Travel Diberangkat Umrah, Luthfi: Semoga Ditepati
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.