Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let, SH
Jakarta, Jurnas.com – Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menuai kontroversi.
Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let SH, mengatakan kontroversi atas perubahan Anggaran Dasar Peradi muncul lantaran DPN Peradi melajukan dua kali perubahan terhadap Anggaran Dasar organisasi.
Ia menuturkan, Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 13 Juni 2015 mengamanatkan kepada Pengurus DPN Peradi untuk melakukan Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah II PERADI.
Atas mandat Munas II Peradi itu, jelas Mulkan, DPN Peradi pun telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar pada 21 Agustus 2015.
“Namun sangat disayangkan DPN Peradi telah melakukan suatu tindakan yang angat kontroversial, dimana DPN Peradi kembali melakukan Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019,” ujar Mulkan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Mulkan menjelaskan, tindakan merubah kembali Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 itu tidak sejalan dengan amanat Munas II di Pekanbaru. Sebab setiap Perubahan Anggaran Dasar Peradi hanya dilakukan pada forum tertinggi, yaitu dalam Munas ataupun Munas Luar Biasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar.
Atas tindakan itu, lanjut Mulkan, DPN Peradi telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai Anggota Peradi.
“Bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC Peradi melakuakn protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait Perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,” jelas Mulkan.
Ia juga mengungkapkan, sebagian Anggota Peradi menduga adanya Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPN.
“Sehingga rekan-rekan Advokat Muda yang tergabung dalam PERADI MILENIAL berinisiatif untuk melakukan Seminar Nasional hari ini,” paparnya.
Ia menyebut, terdapat Pasal yang dirubah menuai Kontroversial, yakni Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 (“AD Peradi 504”) diatur bahwa masa jabatan Ketua Umum PERADI maksimum 2 periode, seperti yang dikutip sebagai berikut:
“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan”
Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN PERADI melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum Peradi dapat dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata “berturut-turut”:
“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut”
Selain itu, sebagian Anggota Peradi menanyakan apakah Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 sudah mendapatkan Pengesahan oleh Menkumham RI atau belum disahkan.
“Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 belum dapat berlaku, karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi PERADI yakni harus disahkan dalam Munas ataupun Munas Luar Biasa yang akan datang,” katanya.
Ia menyayangkan, akhirnya perubahan Anggaran Dasar PERADI pada 4 September 2019 yang dilakukan DPN PERADI telah menimbulkan Kontroversi.
“Saya menduga tindakan DPN Peradi merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan Advokat muda yang tergabung dalam PERADI Milenial akan melakukan upaya hukum dikemudian hari terkait Perubahan Anggaran Dasar Peradi tanggal 4 September 2019,” tuntas Mulkan Let-Let, SH, Pengurus Peradi Milenial.
TAGS : DPN Peradi Anggaran Dasar Peradi Milenial
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin