Ilustrasi Natal (foto: CBS)
Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut terdapat sejumlah perbedaan pandangan di antara para ulama Islam, mengenai hukum mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Kristen/Katolik.
Kendati demikian, Wakil MUI Zainut Tauhid menegaskan, hingga saat ini MUI belum pernah mengeluarkan fatwa apapun terkait hukum ucapan Selamat Natal.
“MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya,” ujar Zainut pada Senin (23/12) dalam keterangannya.
“Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, sesuai dengan keyakinannya,” lanjut dia.
MUI, kata Zainut, menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang agama.
“Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan Selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya,” terang Zainut.
Begitu juga sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan Selamat Natal hukumnya mubah (boleh), dan tidak dilarang agama.
Pendapat ini didasarkan pada argumentasi bahwa ucapan tersebut bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
Zainut juga mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah) tersebut. Masyarakat diminta tidak menjadikan khilafiyah sebagai polemik, yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) di antara sesama anak bangsa, baik persaudaraan keislaman, persaudaraan kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan,” tandas Wakil Menteri Agama RI tersebut.
TAGS : MUI Ucapan Selamat Natal Zainut Tauhid
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64511/MUI-Belum-Ada-Fatwa-Mengucapkan-Selamat-Natal/