Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Legislator Demokrat Teuku Riefky
    News

    KPK Periksa Legislator Demokrat Teuku Riefky

    January 9, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Legislator Demokrat Teuku Riefky

    Anggota DPR dari Demokrat, Teuku Riefky Harsya

    Jakarta, Jurnas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Riefky diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IMR (eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi),” kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).

    Penyidik masih melengkapi berkas perkara Imam dalam perkara ini. Kemarin, KPK rampung melengkapi berkas perkara tersangka asisten pribadi eks Menpora, Miftahul Ulum.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Miftahul bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    Baca juga.. :

    • Hasil SEA Games, Komisi X DPR Apresiasi Kinerja Kemenpora
    • Kemenpora Naikkan Bonus Atlet SEA Games 2019 Dua Kali Lipat
    • PKPRT: Menyiapkan Generasi Individu yang Kuat dari Lingkungan Keluarga

    KPK menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Mifathul Ulum tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

    Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

    Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    TAGS : Suap KONI Kemenpora Politisi Demokrat Teuku Riefy Harsya

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65395/KPK-Periksa-Legislator-Demokrat-Teuku-Riefky/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRusia Umumkan Gencatan Senjata di Idlib
    Next Article Marwan Sebut Pemerintah Ragu-ragu Terapkan Zakat 2,5 Persen ASN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.