Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman
Jakarta, Jurnas.com – Pihak Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melindungi kader PDIP jika terlibat kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Beberapa kader PDIP diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Harun Masiku, Saeful, Agustina Agustiani Tio Fridelina, serta Doni. Nama terakhir ikut terjaring OTT, namun tak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak akan, karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/01/2020).
Fadjroel menyatakan Jokowi menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap tersebut.
“Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini. Itu saja,” ujarnya.
Selain itu, kata Fadjroel, Jokowi juga sedang menunggu surat pengunduran diri Wahyu yang dikirim KPU. Sebelumnya, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Presiden Jokowi akan meminta pendapat langsung dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari DKPP,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya, yakni kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65578/Jokowi-Pastikan-Tak-Lindungi-Kader-PDIP/