Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PDI Perjuangan Korban Framing Politik
    News

    PDI Perjuangan Korban Framing Politik

    January 14, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PDI Perjuangan Korban Framing Politik

    Politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira

    Jakarta, Jurnas.com – Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).

    Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, isu yang beredar telah menggiring opini bahwa seolah-olah Sekjen PDIP Hasto Kristianto terlibat dalam perkara Wahyu Setiawan. Untuk itu, PDI tidak akan tinggal diam.

    “Dalam konteks saat ini, PDI Perjuangan adalah korban dari framing politik tersebut,” kata Andreas, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/1).

    Kata Andreas, salah satu contoh kejahatan framing yang merugikan PDIP adalah berita investigasi dan opini Tempo edisi 13-19 Januari 2020.

    “Di dalamnya dimuat rangkaian cerita ngawur, seolah pada tanggal 8 Januari 2020 Harun Masiku menuju Gedung PTIK di Jalan Tirtayasa, dan di sana konon sudah menunggu Hasto Kristianto,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • KPK Minta Bantuan Polri Kejar Harun Masiku
    • Geledah Ruangan Wahyu Setiawan, KPK Sita Dokumen PAW Harun
    • Sebelum KPK OTT, Harun Masiku Sudah di Luar Negeri

    Padahal, kata Andreas, fakta sesungguhnya, informasi dari pihak Imigrasi, Harun Masiku sudah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

    “Pihak Imigrasi juga menyatakan belum ada catatan bahwa Harun Masiku telah kembali pada 8 Januari atau sampai hari ini,” kata Andreas.

    Andreas melanjutkan, dalam Majalah Tempo yang sama, diberitakan juga dalam gelar perkara KPK tidak dibahas peran Hasto. Akan tetapi, pada bagian lain diberitakan seolah Hasto sudah menjadi target operasi dan kantor partainya akan digeledah.

    “Tempo sama sekali tidak mengulas, mengapa peran Hasto Kristiyanto tidak dibahas dalam gelar perkara, tetapi ada penyelidik yang memaksa datang dan ingin menggeledah kantor partai,” katanya.

    “Keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas,” tambah Andreas.

    Selain itu, kata Andreas, Tempo pun secara detail mengulas kronologi gelar perkara yang seharusnya merupakan Informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Berikut bunyi UU Nomor 14/2008 pasal 17 Tentang Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik.
    Pasal 17 huruf:
    a) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:
    1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
    2) mengungkapkan informan, pelapor, saksi, dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana
    3) data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan segala bentuk kejahatan transnasional
    4) membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya
    5) membahayakan keamanan peralatan, sarana dan lain sebagainya / atau prasarana penegak hukum.

    TAGS : KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65661/PDI-Perjuangan-Korban-Framing-Politik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGuru Besar Unpad Nilai Dua OTT KPK Cacat Hukum
    Next Article Kasus Jiwasraya, KAKI Desak Kejagung Tangkap Heru Hidayat Cs
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.