Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya
    News

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    January 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    empat tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Empat tersangka kasus manipulasi PT Trimega Sekuritas Indonesia Tbk dengan inisial  AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31) diringkus Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PT tersebut bergerak dalam bidang investasi broker saham.
    Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka melakukan penipuan dengan membuat website dari PT tersebut untuk mengelabui korbannya dalam hal menanam saham.

    “Jadi para tersangka ini melakukan manipulasi dengan membuat Website seperti Website PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kemudian, para tersangka melakukan penipuan dengan Website palsu tersebut,” jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Kombes Yusri juga menyebut para tersangka memberikan iming-iming kepada korban dengan keuntungan 20%.

    “Para tersangka kemudian melakukan penipuan kepada para korbannya dengan cara menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20% selama 7 hari,” ujar Yusri.

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Dari aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan dari para korbannya sebanyak 80 juta rupiah.  Atas perbuatannya polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    TAGS : Website Dipalsukan Empat Pelaku Perusahaan Saham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65868/Website-Perusahaan-Investasi-Saham-Dipalsukan-Ini-4-Pelakunya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Diminta Kerja Profesional dan Tak Terpengasuh Aksi Menyesatkan
    Next Article Batal Lagi Diperiksa Penyidik, Ini Alasan Pramugari Cantik Siwi Widi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.