Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya
    News

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    January 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    empat tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Empat tersangka kasus manipulasi PT Trimega Sekuritas Indonesia Tbk dengan inisial  AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31) diringkus Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PT tersebut bergerak dalam bidang investasi broker saham.
    Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka melakukan penipuan dengan membuat website dari PT tersebut untuk mengelabui korbannya dalam hal menanam saham.

    “Jadi para tersangka ini melakukan manipulasi dengan membuat Website seperti Website PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kemudian, para tersangka melakukan penipuan dengan Website palsu tersebut,” jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Kombes Yusri juga menyebut para tersangka memberikan iming-iming kepada korban dengan keuntungan 20%.

    “Para tersangka kemudian melakukan penipuan kepada para korbannya dengan cara menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20% selama 7 hari,” ujar Yusri.

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Dari aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan dari para korbannya sebanyak 80 juta rupiah.  Atas perbuatannya polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    TAGS : Website Dipalsukan Empat Pelaku Perusahaan Saham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65868/Website-Perusahaan-Investasi-Saham-Dipalsukan-Ini-4-Pelakunya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Diminta Kerja Profesional dan Tak Terpengasuh Aksi Menyesatkan
    Next Article Batal Lagi Diperiksa Penyidik, Ini Alasan Pramugari Cantik Siwi Widi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.