Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya
    News

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    January 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    empat tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Empat tersangka kasus manipulasi PT Trimega Sekuritas Indonesia Tbk dengan inisial  AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31) diringkus Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PT tersebut bergerak dalam bidang investasi broker saham.
    Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka melakukan penipuan dengan membuat website dari PT tersebut untuk mengelabui korbannya dalam hal menanam saham.

    “Jadi para tersangka ini melakukan manipulasi dengan membuat Website seperti Website PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kemudian, para tersangka melakukan penipuan dengan Website palsu tersebut,” jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Kombes Yusri juga menyebut para tersangka memberikan iming-iming kepada korban dengan keuntungan 20%.

    “Para tersangka kemudian melakukan penipuan kepada para korbannya dengan cara menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20% selama 7 hari,” ujar Yusri.

    Website Perusahaan Investasi Saham Dipalsukan, Ini 4 Pelakunya

    Dari aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan dari para korbannya sebanyak 80 juta rupiah.  Atas perbuatannya polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    TAGS : Website Dipalsukan Empat Pelaku Perusahaan Saham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65868/Website-Perusahaan-Investasi-Saham-Dipalsukan-Ini-4-Pelakunya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Diminta Kerja Profesional dan Tak Terpengasuh Aksi Menyesatkan
    Next Article Batal Lagi Diperiksa Penyidik, Ini Alasan Pramugari Cantik Siwi Widi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.