Dua tersangka diamankan dari klinik dan dokter ilegal. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Saat membongkar praktek beberapa klinik, polisi menangkap pemilik klinik dan dokter ilegal operasi sinus yang beroperasi dikawasan Jakarta Utara. Pemilik klinik A dan Dr.Li Warga Negara Asing (WNA) langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dokter WNA memang benar dokter THT di China, namun dokter itu tidak memiliki izin untuk melakukan pengobatan di Indonesia.
“Jadi yang bersangkutan ini (Dr.Li memang benar seorang dokter THT di China, akan tetapi ia tidak memiliki izin untuk melakukan pengobatan di Indonesia,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
“Dokter ini pun menggunakan visa liburan, yang mana seharusnya dia ini hanya berada di Indonesia selama 3 bulan, dan setelah di cek dirinya disini sudah selama 9 bulan,” sambungnya.
Kombes Yusri juga menyebut obat-obatan yang diberikan kepada korban didatangkan langsung dari China, yang mana obat itu tidak tersaftar di BPOM alias ilegal.
“Jadi obat yang dipakai dokter ini merupakan obat-obatan yang didatangkan langsung dari China yang tidak terdaftar di BPOM alias ilegal,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana penjara diatas 10 tahun.
TAGS : Dokter WNA Obat China Klinik Jakarta
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66208/Dokter-Asing-dengan-Obat-Ilegal-dari-China-Dibongkar-Polisi/