Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dokter Asing dengan Obat Ilegal dari China Dibongkar Polisi
    News

    Dokter Asing dengan Obat Ilegal dari China Dibongkar Polisi

    January 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dokter Asing dengan Obat Ilegal dari China Dibongkar Polisi

    Dua tersangka diamankan dari klinik dan dokter ilegal. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Saat membongkar praktek beberapa klinik, polisi menangkap pemilik klinik dan dokter ilegal operasi sinus yang beroperasi dikawasan Jakarta Utara. Pemilik klinik A dan Dr.Li Warga Negara Asing (WNA) langsung ditahan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dokter WNA memang benar dokter THT di China, namun dokter itu tidak memiliki izin untuk melakukan pengobatan di Indonesia.

    “Jadi yang bersangkutan ini (Dr.Li memang benar seorang dokter THT di China, akan tetapi ia tidak memiliki izin untuk melakukan pengobatan di Indonesia,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

    Dokter Asing dengan Obat Ilegal dari China Dibongkar Polisi

    “Dokter ini pun menggunakan visa liburan, yang mana seharusnya dia ini hanya berada di Indonesia selama 3 bulan, dan setelah di cek dirinya disini sudah selama 9 bulan,” sambungnya.

    Kombes Yusri juga menyebut obat-obatan yang diberikan kepada korban didatangkan langsung dari China, yang mana obat itu tidak tersaftar di BPOM alias ilegal.

    “Jadi obat yang dipakai dokter ini merupakan obat-obatan yang didatangkan langsung dari China yang tidak terdaftar di BPOM alias ilegal,” ujar Yusri.

    Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana penjara diatas 10 tahun.

    TAGS : Dokter WNA Obat China Klinik Jakarta

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66208/Dokter-Asing-dengan-Obat-Ilegal-dari-China-Dibongkar-Polisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePonsel Jeff Bezos Diretas, PBB Desak Selidiki Mohammad bin Salman
    Next Article Komisi VI DPR RI Ragukan Kepemimpinan Bos Baru Garuda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.