Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan
    News

    Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan

    January 23, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor Berlaku Bulan Depan

    Tilang Eelektronik akan berlaku untuk pengendara motor. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jakarta, Jurnas.com- Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor siap diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada awal Februari 2020.

    “Pada Februari ini kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, Kamis (23/01/2020)..

    “Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” sambungnya. 

    Kemudian sekitar, 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor. Untuk diketahui, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

    Terdapat tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu, pertama pelanggaran rambu lalu lintas; kedua pelanggaran marka jalan; ketiga penggunaan helm.

    Baca juga.. :

    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya
    • Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
    • ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus

    Sistem Penilangan dan Pembayaran Denda

    Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.                                            Kedua, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.                                                       Ketiga, petugas siap memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

    Keempat, apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
    Kelima, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

    Keenam, pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
    Ketujuh, klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
    Kedelapan, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

    Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru merupakan bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

    Kesepuluh, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

    Untuk diketahui, kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali usai pengemudi membayar denda tilang.

    Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    TAGS : Tilang Elektronik Pengendara Motor Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66218/Tilang-Elektronik-Untuk-Pengendara-Motor-Berlaku-Bulan-Depan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Saya akan Hadapi
    Next Article 15 Kata-Kata Bijak Untuk Memotivasi Sehari-hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.