Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sukurlah, Penjual Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Ditangkap
    News

    Sukurlah, Penjual Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Ditangkap

    January 24, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sukurlah, Penjual Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Ditangkap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polisi telah melakukan perkembangan terkait kasus eksploitasi anak di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, polisi mengamankan satu orang dalam jaringan Mami Atun Cs, pada Jumat (24/1/2020) hari ini.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah menjemput pelaku tersebut. Dia juga belum bisa membeberkan identitas pelaku dan kronologis penangkapan.

    “Kami telah mengamankan satu pelaku lagi terkait kasus tersebut, dan kini tim dari Krimum sedang menjemput tersangka ke rumahnya. Nanti le bih jelasnya kita kasih tau ya,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

    Kombes Yusri menjelaskan jika satu pelaku yang berhasil diamankan itu mempunyai peran dengan mencari dan menjual anak dibawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti. Selain itu, polisi masih memburu satu orang lagi yang msih buron.

    “Yang bersangkutan memang berperan mencari dan menjual kepada Mami itu dan informasin ya ada dua orang. Untuk tersangka satunya masih kita kejar dan masih DPO,” sambungnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka kasus perdagangan sekaligus ekspolitasi anak dibawah umur.
    Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. `

    Baca juga.. :

    • Berbaju Tahanan, Ini 3 Wajah Perampok Driver Online
    • Nyerah, DPO Penyekapan Pasrah ke Polda Metro Jaya
    • Dituduh Jadi Gundik, Pramugari Siwi Widi Batal Diperiksa Polisi

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

    TAGS : Penjual Anak Jadi PSK Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66290/Sukurlah-Penjual-Anak-di-Bawah-Umur-Dijadikan-PSK-Ditangkap/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDemi Keselamatan Warga, PLN Matikan 15 Gardu Listrik
    Next Article Gawat, Dunia Medis Belum Temukan Obat Anti Virus Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.