Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman
Jakarta, Jurnas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi menyelesaikan konflik antar umat beragama di India yang telah menewaskam lebih dari 20 orang.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri mengatakan, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18.
Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, jelas Ahmad Iman, maka Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.
“Jika kategorinya `intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan” atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.
Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.
“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.
Berikut isi UU Kewarganegaraan seperti dikutip dari salinan Kementerian Hukum dan Keadilan (Departemen Legislatif), New Delhi, 12 Desember 2019 tentang Undang-undang Parlemen, yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden India Ram Nath Kovind pada 12 Desember 2019.
“2. In the Citizenship Act, 1955 (hereinafter referred to as the principal Act), in section 2,
in sub-section (1), in clause (b), the following proviso shall be inserted, namely:
“Provided that any person belonging to Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi or Christian community from Afghanistan, Bangladesh or Pakistan, who entered into India on or before the 31st day of December, 2014 and who has been exempted by the Central Government by or under clause (c) of sub-section (2) of section 3 of the Passport (Entry into India) Act, 1920 or from the application of the provisions of the Foreigners Act, 1946 or any rule or order made thereunder, shall not be treated as illegal migrant for the purposes of this Act;”.
“2 Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, 1955 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang pokok), nomor 2 ayat (1) (b):
-“Jika ada orang yang beragama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi atau Komunitas Kristen dari Afghanistan, Bangladesh atau Pakistan, yang masuk India pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2014 dan yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan atau di bawah ayat (c) ayat (2) pasal 3 dari Paspor Act (Masuk ke India), 1920 atau dari penerapan ketentuan Foreigners Act, 1946 atau aturan atau perintah apa pun yang dibuat di bawahnya, tidak akan diperlakukan sebagai migran ilegal untuk keperluan Undang-undang ini;”.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan berbagai agama kecuali Islam.
TAGS : Konflik Agama India Ahmad Iman DPP PKB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin