Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Konflik di India Makin Parah, PKB Minta Pemerintah Indonesia Ikut Mendamaikan
    News

    Konflik di India Makin Parah, PKB Minta Pemerintah Indonesia Ikut Mendamaikan

    March 1, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Konflik di India Makin Parah, PKB Minta Pemerintah Indonesia Ikut Mendamaikan

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman

    Jakarta, Jurnas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi menyelesaikan konflik antar umat beragama di India yang telah menewaskam lebih dari 20 orang.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri mengatakan, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18.

    Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, jelas Ahmad Iman, maka Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.

    “Jika kategorinya `intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan” atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM,” ungkapnya.

    Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.

    Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.

    “Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.

    Berikut isi UU Kewarganegaraan seperti dikutip dari salinan Kementerian Hukum dan Keadilan (Departemen Legislatif), New Delhi, 12 Desember 2019 tentang Undang-undang Parlemen, yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden India Ram Nath Kovind pada 12 Desember 2019.

    “2. In the Citizenship Act, 1955 (hereinafter referred to as the principal Act), in section 2,
    in sub-section (1), in clause (b), the following proviso shall be inserted, namely:

    “Provided that any person belonging to Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi or Christian community from Afghanistan, Bangladesh or Pakistan, who entered into India on or before the 31st day of December, 2014 and who has been exempted by the Central Government by or under clause (c) of sub-section (2) of section 3 of the Passport (Entry into India) Act, 1920 or from the application of the provisions of the Foreigners Act, 1946 or any rule or order made thereunder, shall not be treated as illegal migrant for the purposes of this Act;”.

    “2 Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, 1955 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang pokok), nomor 2 ayat (1) (b):
    -“Jika ada orang yang beragama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi atau Komunitas Kristen dari Afghanistan, Bangladesh atau Pakistan, yang masuk India pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2014 dan yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan atau di bawah ayat (c) ayat (2) pasal 3 dari Paspor Act (Masuk ke India), 1920 atau dari penerapan ketentuan Foreigners Act, 1946 atau aturan atau perintah apa pun yang dibuat di bawahnya, tidak akan diperlakukan sebagai migran ilegal untuk keperluan Undang-undang ini;”.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan berbagai agama kecuali Islam.

    TAGS : Konflik Agama India Ahmad Iman DPP PKB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68245/Konflik-di-India-Makin-Parah-PKB-Minta-Pemerintah-Indonesia-Ikut-Mendamaikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWow! Terminal 2 Bandara Soetta Kini Punya Digital Hotel
    Next Article Setelah Gratis 2 Bulan, Mulai Hari Ini Naik KA Bandara Solo Bayar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.