Menkopolhukam Mahfud MD
Jakarta, Jurnas.com – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mendata anak-anak WNI eks anggota ISIS yang berada di luar negeri.
Untuk anak mantan anggota ISIS yang berstatus yatim dan berusia dibawah 10 tahun, rencananya akan dipulangkan ke tanah air.
Mahfud MD menjelaskan, sikap pemerintah sudah jelas yaitu tidak memulangkan mantan ISIS dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter (FTF) yang sudah berusia di atas 10 tahun.
Agar tidak ada yang lolos kembali ke tanah air, pemerintah sudah mulai melakukan pemblokiran paspor kepada para mantan anggota ISIS tersebut.
“Tidak ada pembicaraan ulang. Itu sudah mulai (blokir, Red) terhadap orang yang jelas-jelas sudah ISIS. Diblokir dulu jangan bisa masuk kesini,” tegas Mahfud, Minggu (1/2/2020).
Menurut Mahfud, informasi terakhir dari BNPT, ada perubahan jumlah anggota FTF. Jika selama ini berjumlah 689 orang yang tersebar di berbagai negara, data terakhir menyebut ada tambahan 15 orang. Dengan demikian totalnya mencapai 699 orang.
“Jadi kalau data berubah harap dimaklumi karena mereka orang lari. Pergi ke sana kita tidak tahu. Jadi kalau tiap hari bertambah atau berkurang itu dimaklumi,” tutup Mahfud.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68251/BNPT-Data-Anak-WNI-Eks-ISIS-di-Luar-Negeri/