Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus
    News

    Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

    March 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

    Pemerintah diminta harus tegas menegakkan aturan tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri mengemuka dalam Diskusi Nasional

    Jakarta, jurnas.com – Pemerintah diminta berani dan tegas menegakkan peraturan di sektor kepelabuhanan, terutama Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). 

    Hal ini mengemuka dalam Diskusi Nasional “Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?” yang digelar Ocean Week bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Masyarakat Praktisi Peduli Maritim (MPPM) di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

    Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Tersus dan TUKS pada 28 September 2018 lalu.

    Menurut pengamat maritim dari ITS Surabaya, Saut Gurning, TUKS dan Tersus harusnya sesuai dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. “Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum,” kata Saut Gurning.

    Namun, lanjut Saut Gurning, saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum. Misalnya di Banten, Banjarmasin, dan daerah lainnya.

    Baca juga.. :

    • Kemenhub dan Australia Gelar Kampanye Keamanan Maritim di Lombok
    • Kemenhub Tunda Semua Penerbangan dari dan Menuju China
    • Kemenhub Selesai Ukur Ulang 1.876 Kapal Tradisional di Pelabuhan Probolinggo

    TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi), meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tapi tetap saja masih jauh di bandingkab konsesi 2,5% dari total pendapatan bruto.

    Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Aji dalam sambutannya menyampaikan, dalam Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) tercantum rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang mengikuti perkembangan pelabuhan, dimana sebagian merupakan lokasi-lokasi yang semula merupakan Tersus/TUKS berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum.

    “Oleh Sebab itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum,” kata Wahyu Aji.

    “Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan opearsaional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan,” lingkungan.

    TAGS : Tersus TUKS Kemenhub

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68697/Kemenhub-Diminta-Tegas-Tegakkan-Aturan-TUKS-dan-Tersus/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Pelecehan Siswi SMA
    Next Article Aparat Persempit Ruang Gerak KKB di Papua
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.