Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR: RUU KUHP Landasan Menuju Era Digitalisasi dan Industri 4.0
    News

    Pimpinan DPR: RUU KUHP Landasan Menuju Era Digitalisasi dan Industri 4.0

    March 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR: RUU KUHP Landasan Menuju Era Digitalisasi dan Industri 4.0

    Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

    Bandung, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang di carry over atau dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode yang sekarang dengan pemerintah sebagai landasan menuju era digitalisasi dan industri 4.0.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam acara seminar Notaris dengan tema “Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi”, di Bandung, Selasa (10/3).

    Menurutnya, RUU KUHP tersebut akan menjadi landasan hukum ditengah perkembangan digitalisasi di tanah air.

    “RUU KUHP itu merupakan landasan untuk menuju 4.0 yang mana dugaan-dugaan tindak pidana itu kita sudah mengantisipasi dalam kerangka era digitalisasi dan industri 4.0,” kata Azis.

    Sayangnya, kata Azis, secara politik RUU KUHP hanya sampai ke tingkat satu yaitu di tingkat pimpinan dan belum dipublish ke umum alias disahkan dalam Paripurna DPR.

    Baca juga.. :

    • Hadiri Seminar Notaris, Azis Syamsuddin Minta Masukan Omnibus Law
    • Azis Syamsuddin Pastikan Notaris Aman Asal Netral
    • Sekjen DPR-Dubes Norwegia Bahas Rencana Kunjungan Parlemen Norwegia

    “Sehingga RUU itu macet dan menjadi rentetan ke dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata berikut juga UU tentang pemasyarakatan,” terangnya.

    Kata Azis, RUU KUHP menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR yang bersifat carry over. Namun, carry over itu tetap harus melalui administrasi negara dengan adanya surat presiden (Supres) dalam melakukan pembahasan antara DPR dan pemerintah di Tingkat II atau Paripurna DPR.

    “Sampai hari ini DPR belum menerima Supres, sehingga DPR belum bisa melaksanakan proses pengesahan di Tingkat II terhadap RUU tersebut,” demikian Azis.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin RUU KUHP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68719/Pimpinan-DPR-RUU-KUHP-Landasan-Menuju-Era-Digitalisasi-dan-Industri-40/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBegini Proses Pendaftaran Program Organisasi Penggerak
    Next Article Pemerintah Diimbau Pasang Thermal Scan di Semua Bandara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.