Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
    News

    Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

    March 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

    Dokter merawat pasien yang terinfeksi virus corona di sebuah rumah sakit di Wuhan di provinsi Hubei tengah China. (Foto: AFP)

    Jakarta, Jurnas.com – Masa darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPNB Nomor 13.A Tahun 2020.

    “KESATU: Menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” demikian isi surat keputusan yang diterima Jurnas.com pada Selasa (17/3).

    “KEDUA: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” imbuh BNPB.

    Lebih lanjut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan tersebut dibebankan pada Dana Siap Pakai, yang ada di BNPB.

    Baca juga.. :

    • Giliran Microsoft Tutup Toko Ritel akibat Corona
    • AS Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Covid-19
    • Hasanuddin Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Pandemi Corona

    Dalam suratnya, BNPB menyebut keputusan perpanjangan masa darurat corona didasarkan pada sejumlah hal. Antara lain meluasnya pandemi Covid-19, dan semakin banyaknya korban jiwa.

    “Kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,” jelas Kepala BNPB Doni Monardo.

    TAGS : Perpanjangan Masa Darurat Virus Corona Covid-19 BNPB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69081/Masa-Darurat-Corona-Diperpanjang-hingga-29-Mei-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Humas dengan LSP LSPR
    Next Article Penyemprotan Disinfektan Efektif Bunuh Virus Corona Asal Dilakukan dengan Benar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.