Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
    News

    Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

    March 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

    Dokter merawat pasien yang terinfeksi virus corona di sebuah rumah sakit di Wuhan di provinsi Hubei tengah China. (Foto: AFP)

    Jakarta, Jurnas.com – Masa darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPNB Nomor 13.A Tahun 2020.

    “KESATU: Menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” demikian isi surat keputusan yang diterima Jurnas.com pada Selasa (17/3).

    “KEDUA: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” imbuh BNPB.

    Lebih lanjut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan tersebut dibebankan pada Dana Siap Pakai, yang ada di BNPB.

    Baca juga.. :

    • Giliran Microsoft Tutup Toko Ritel akibat Corona
    • AS Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Covid-19
    • Hasanuddin Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Pandemi Corona

    Dalam suratnya, BNPB menyebut keputusan perpanjangan masa darurat corona didasarkan pada sejumlah hal. Antara lain meluasnya pandemi Covid-19, dan semakin banyaknya korban jiwa.

    “Kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,” jelas Kepala BNPB Doni Monardo.

    TAGS : Perpanjangan Masa Darurat Virus Corona Covid-19 BNPB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69081/Masa-Darurat-Corona-Diperpanjang-hingga-29-Mei-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Humas dengan LSP LSPR
    Next Article Penyemprotan Disinfektan Efektif Bunuh Virus Corona Asal Dilakukan dengan Benar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.