Kapolri Jenderal Idham Azis
Jakarta, Jurnas.com – Aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 51 orang tersangka terkait penyebaran hoax terkait virus Corona. Hingga saat ini Polri masih terus bekerja guna melakukan penyelidikan terkait penyebaran informasi bohong atas wabah Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19.
“Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Idham, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3).
Kata Idham, hingga saat ini Polri juga melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus Corona penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial.
“Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” jelas Idham.
Selain itu, Idham menjelaskan, hingga tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian. Dimana, Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.
“Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan,” terang Idham.
TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69810/Polri-Tetapkan-51-Tersangka-Terkait-Hoax-Virus-Corona/