Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polri Tetapkan 51 Tersangka Terkait Hoax Virus Corona
    News

    Polri Tetapkan 51 Tersangka Terkait Hoax Virus Corona

    March 31, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polri Tetapkan 51 Tersangka Terkait Hoax Virus Corona

    Kapolri Jenderal Idham Azis

    Jakarta, Jurnas.com – Aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 51 orang tersangka terkait penyebaran hoax terkait virus Corona. Hingga saat ini Polri masih terus bekerja guna melakukan penyelidikan terkait penyebaran informasi bohong atas wabah Covid-19.

    Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19.

    “Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Idham, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3).

    Kata Idham, hingga saat ini Polri juga melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus Corona penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial.

    “Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” jelas Idham.

    Baca juga.. :

    • Perangi Virus Corona, Polri Dukung Pemerintah Terapkan Darurat Sipil
    • Komisi III DPR Bersama Kapolri Raker Bahas Virus Corona Lewat Virtual
    • Satu Juta Warga AS Telah Jalani Tes Virus Corona

    Selain itu, Idham menjelaskan, hingga tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian. Dimana, Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.

    “Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan,” terang Idham.

    TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69810/Polri-Tetapkan-51-Tersangka-Terkait-Hoax-Virus-Corona/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi III DPR Bersama Kapolri Raker Bahas Virus Corona Lewat Virtual
    Next Article Satu Juta Warga AS Telah Jalani Tes Virus Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.