Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet
    News

    Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet

    March 31, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet

    ilustrasi pernikahan (foto: shutterstock)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini berdampak langsung bagi layanan Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

    Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

    Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

    “Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin di Jakarta, pada Selasa (31/3).

    “Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” lanjutnya.

    Baca juga.. :

    • Wamenag: Asrama Haji untuk "Backup" RS Darurat Covid-19
    • Gereja Diimbau Gelar Ibadah Daring
    • Akomodasi Jemaah Haji RI di Mekah Hampir Final

    Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

    “Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.

    Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

    1. Akses: simkah.kemenag.go.id;

    2. Klik daftar nikah;

    3. Pilih nikah di mana:

    a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

    b. Tanggal dan jam

    4. Masukan data calon suami dan calon istri;

    5. Checklis dokumen;

    6. Masukan No HP;

    7. Upload foto;

    8. Cetak bukti pendaftaran

    TAGS : Daftar Nikah Bekerja dari Rumah Kementerian Agama Kantor Urusan Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69814/Ngebet-Nikah-saat-Corona-Begini-Cara-Daftarnya-via-Internet/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTangani Corona, Tunisia Dapat Bantuan Rp4,4 Miliar dari UE
    Next Article Perangi Corona, Mobil Besar Polri Bergerak Lakukan Penyemprotan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.